News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat di Kampus UNPRI Medan

6 Mahasiswa UNPRI Medan Diduga Sebar Hoaks Video Penemuan Jasad, Polisi Masih Selidiki

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkapan layar rekaman CCTV mobil pick up berwarna hitam membawa boks biru di sekitar kampus UNPRI Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/12/2023) dan (kanan) boks biru yang viral disebut berisi lima mayat.

TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Advokat Sitop Hoaks melaporkan 6 mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Sumatra Utara yang diduga menyebar hoaks penemuan jasad di lantai 9.

Selain membuat video penemuan jasad, para mahasiswa juga membuat video klarifikasi yang menyatakan jasad yang ada dalam video merupakan boneka.

Keenam mahasiswa dianggap membuat gaduh karena mengunggah 2 video tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan laporan tersebut telah diterima dan petugas masih mencari keberadaan keenam mahasiswa.

"Itu salah satu yang perlu kita dalami, mereka bilangnya itu boneka. Tapi kenyataannya jenazah, makanya itu kita dalami dan minta klarifikasi sama yang bersangkutan yang bikin video itu," sebutnya.

Baca juga: 6 Mahasiswa Unpri yang Sebar Video Penemuan Mayat Dilaporkan ke Polisi

Belakangan, baik Universitas Prima Indonesia dan Polda Sumut menyatakan itu merupakan jenazah manusia alias cadaver atau mayat yang secara resmi diawetkan untuk pembelajaran mahasiswa fakultas kedokteran.

Laporan dilayangkan oleh Fajar, dari aliansi advokat Sitop Hoaks pada Jumat (15/12/2023) malam.

Menurut Fajar, akibat ulah para mahasiswa UNPRI yang diketahui salah satunya bernama Herianto, masyarakat dibuat gaduh.

"Oleh sebab itu dengan dua video yang beredar itu membuat kegaduhan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat. Makanya kita bersama-sama aliansi advokat Sitop hoaks melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan," kata Fajar, dari Aliansi Advokat Sitop Hoaks, Jumat (16/12/2023).

Menurut Fajar, enam Mahasiswi Unpri, perekam dan penyebar sekaligus yang membuat video klarifikasi diyakini melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat 2 undang-undang informasi elektronik teknologi.

Diketahui, ditengah penyelidikan pihak kepolisian, beredar sebuah rekaman video soal klarifikasi dugaan penemuan dua mayat di lantai 9, Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan.

Baca juga: Kadaver di UNPRI Medan Disorot DPRD Sumut, Minta Pihak Kampus Jelaskan Asal dan Dokumennya

Amatan tribun-medan, dari video yang diunggah melalui akun Tiktok bernama @yuhuyy_09, pada Selasa (12/12/2023).

Di dalam video yes tampak ada enam orang pria yang mengaku sebagai mahasiswa Unpri.

Salah seorang pria yang berdiri ditengah, mewakilkan teman-temannya memberikan pernyataan di depan kamera.

Tampang keenam mahasiswa Unpri memberikan klarifikasi soal adanya dua mayat di lantai 9. Kini mereka diburu polisi. (TRIBUN-MEDAN/TIKTOK @yuhuyy_09)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini