TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Bid Propam Polda Jambi diturunkan untuk melakukan investigasi terkait insiden peluru nyasar yang dialami oleh Dila, ibu hamil di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Propam Polda Jambi akan memberikan sanksi disiplin jika ditemukan ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh personel Polres Tanjabbar.
"Bila ditemukan pelanggaran SOP tentunya akan diberikan sanksi disiplin atau kode etik yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, Senin (18/12/2023).
Sebelumnya, Dila, seorang ibu hamil warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkena peluru nyasar.
Baca juga: Peluru Nyasar Gegerkan Warga Lampung, Asbes dan Plafon Rumah Bolong, Ada Proyektil di Atas Kasur
Diduga korban tertembak oleh oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabbar yang saat kejadian tengah melakukan penangkapan bandar narkoba.
Terkait kondisi korban, Kombes Pol Mulia mengatakan ibu hamil tersebut sudah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Jambi didampingi personel kepolisian.
"Ibu hamil tersebut saat ini dalam perawatan di RS Bhayangkara Jambi dan dalam kondisi normal serta stabil dan sadar," ujarnya.
Saat ini, beberapa personel Polres Tanjabbar ikut mendampingi dan menanggung semua biaya pengobatannya.
Kronologis Kejadian
Informasi yang dihimpun dari sumber Tribun, korban Dila merupakan pekerja di salah satu tempat makan seafood di Kuala Tungkal.
Saat kejadian korban sedang berada di tempat tersebut.
"Korban itu kerja di seafood yang di Lumayan, Kuala Tungkal," kata sumber Tribun.
Sumber itu mengatakan, ketika itu tim Satres Narkoba Polres Tanjabbar tengah melakukan penangkapan bandar narkoba asal Kepulauan Riau (Kepri) yang baru turun dari Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal dan akan naik mobil travel ke Jambi.
"Kan tempat seafood itu dekat loket travel, kejadian jam 6 sore kemarin (Minggu--red)," ungkapnya.
Baca juga: Emak-Emak di Depok Tertembak Peluru Nyasar hingga Pipi Bolong, Awalnya Boncengan ke Pasar
Menurutnya korban tertembak di bagian paha, peluru itu menembus tulang paha kiri korban.