Laporan Wartawan SerambiNews.com, Indra Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Muhammad Amin (MA), kapten kapal etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 137 etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya beberapa waktu lalu.
"Dari penyelidikan yang dilakukan MA ditetapkan tersangka atas dugaan People Smuggling," kata
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (17/12/2023).
MA ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Jumat (15/12/2023) dan dilakukan penahanan pada Sabtu (16/12/2023) lalu.
Dari 12 saksi yang diperiksa, bahwa MA bertindak sebagai koordinator yang merekrut etnis Rohingya untuk berangkat ke Indonesia.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Diplomasi Internasional Atasi Persoalan Pengungsi Rohingya
Bahkan ia mematok harga Rp 100 ribu Taka per kepala.
"Ini masih didalami dan jika ditemukan bukti baru akan ditetapkan tersangka lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh orang terduga penyelundup 137 pengungsi Rohingya di pesisir Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (10/12/2023) ditangkap polisi.
"Ada 7 orang yang kami duga terlibat kasus people smuggling (penyelundupan manusia). Namun ini masih dugaan awal," Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (12/12/2023) malam.
Dia mengatakan, saat ini polisi belum bisa memberikan informasi secara mendetail.
Pasalnya saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap ketujuh diduga tersangka kasus penyelundupan manusia tersebut.
Kompol Fadhillah mengatakan, awalnya polisi menangkap tiga orang asing, dan dalam pengembangannya diketahui ada empat orang lainnya yang terlibat.
"Jadi total tujuh imigran Rohingya yang saat ini berada di Polresta Banda Aceh," ungkapnya.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Dikembalikan ke Aceh Timur karena Ditolak Warga Lhokseumawe
Dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) ini diatur dalam Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.