News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Rohingya

Kapten Kapal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan 137 Etnis Rohingya ke Aceh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Rohingya terlihat di perairan laut Kabupaten Pidie, Sabtu (16/12/2023). Muhammad Amin (MA), kapten kapal etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 137 etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, di Pidie, polisi menetapkan HM (70), seorang warga negara (WN) Bangladesh menjadi tersangka kasus percobaan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Pidie.

Kini HM ditahan di Mapolres Pidie. Tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Polres Pidie kini menggandeng Imigrasi terkait penanganan tindakan pidana penyelundupan pengungsi Rohingya.

Pengungsi Rohingya yang baru tiba berkumpul dan beristirahat di sebuah pantai di Laweueng, Kabupaten Pidie di provinsi Aceh, Indonesia pada 10 Desember 2023. Lebih dari 300 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, terdampar di pantai barat Indonesia pada 10 Desember. pemerintah setempat membiarkan mereka dalam ketidakpastian tanpa adanya kepastian mengenai tempat berlindung. (Photo by CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP) (AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).

Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.

Informasi diperoleh, HM diduga memfasilitasi kapal kayu mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.

Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.

Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah RI Tak Punya Anggaran untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000,- Daka kalau dirupiahkan Rp 7.000.000.

Sedangkan dewasa sebesar 100.000,- Daka dirupiahkan sebesar Rp14.000.000. S

Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3.332.000.000.

Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka 1 Pria Rohingya atas Dugaan People Smuggling

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini