News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amran Kehilangan Rp 23 Juta Padahal Tak Jadi Tarik Uang di ATM, Waspada Modus Pelaku Hipnotis

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Amran (25), warga Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kehilangan uang sebesar Rp 23 juta dari rekeningnya usai mengambil uang di ATM Jl Ir Juanda, Kali Mamuju, Sabtu (16/12/2023). Amran diduga jadi korban hipnotis.

Uang tabungan umrah dan haji milik seorang lansia di Bekasi, Jawa Barat lenyap diambil orang.

Diduga lansia bernama Suwarsiti (65) menjadi korban hipnotis saat berada di rumahnya.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 350 juta.

Anak korban, Cintia Dewi (26) mengatakan, uang ratusan juta itu adalah tabungan yang telah lama dikumpulkan untuk berangkat ke tanah suci.

Motif pelaku adalah dengan mendekati korban dengan berpura-pura ingin menyalurkan sumbangan.

Amran jadi korban hipnotis di ATM salah satu bank di Jl Ir Juanda, Kali Mamuju, pada Sabtu (16/12/2023). Foto suasana Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/12/2023). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

"Itu tabungan ibu saya sama almarhum bapak saya juga, rencananya mau buat umroh sampai haji," kata Cintia saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Cintia menyebutkan, pelaku utama adalah seorang perempuan.

Awalnya, perempuan tersebut mendekati ibunya sambil menanyakan soal masjid di sekitar tempat tinggalnya.

Kemudian, pelaku menunjukkan mata uang asing menyerupai dolar, ia mengatakan kepada korban akan menyumbangkan donasi ke masjid.

Baca juga: Tengah Malam Emak-emak Jadi Dalang Hipnotis Karyawan Kedai Minuman di Tangerang 

"Awal deketin ibu saya itu nanya masjid, bilangnya mau sumbangan sambil nunjukin uang dolar mata uang asing gitu," ucap Cintia.

Korban pun diduga telah terpengaruh sugesti dari pelaku hingga mengikuti perkataannya untuk menyerahkan harta benda.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 13.00 WI di kediaman korban di Jalan Kecapi, RT 01 RW 01, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Adapun total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 350 juta yang terdiri dari uang tunai yang ditarik dari tabungan bank, perhiasan emas 40 gram dan transaksi belanja menggunakan kartu debit Rp 45 juta.

Selama di bawah pengaruh, korban sama sekali tidak sadar sehingga mengikuti seluruh perintah yang dikatakan pelaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini