TRIBUNNEWS.COM - Aksi pemberontakan pegawai terhadap Kepala Puskesmas Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang.
Sebanyak 63 dari 73 total pegawai Puskesmas Sei Mencirim telah menandatangani surat mosi tidak percaya kepada Kepala Puskesmas (Kapus) dr Andriana Gelda Sinurat.
Pegawai tersebut, menuntut penggulingan jabatan Andriana yang dinilai bersikap arogan dan melakukan pungli dana program puskesmas.
Tak hanya itu, pegawai Puskesmas Sei Mencirim telah melaporkan sang atasan ke Inspektorat Deli Serdang.
Bahkan, mereka juga melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Viral Tahanan Polres Gresik Diduga Dianiaya hingga Alat Vital Cacat, Polisi: Visum Tak Ada Luka
Mengutip dari Tribun-Medan, mosi tidak percaya tersebut memuat lima bukti yang dianggap meresahkan pegawai.
Bukti tersebut, berupa rekaman suara, chat WhatsApp dengan bahasa kasar dan arogan.
Selain itu, Andriana dituding melakukan pungli dana mini lokakarya dan program Puskesmas Sei Mencirim.
Andriana juga menerapkan denda Rp10.000 bagi pegawai yang terlambat selama 5 menit.
Surat mosi tidak percaya itu kemudian dibubuhi tanda tangan pegawai sebagai petisi pelengseran Andriana sebagai Kapus Sei Mencirim.
Kapus membantah
Merespons tudingan pegawai, Andriana dengan tegas memberi bantahan.
Dia yang baru menjabat Kepala Puskesmas (Kapus) selama kurang lebih 5 bulan menjelaskan hal tersebut saat dihubungi Tribun-Medan.
"Saya nggak perlu melakukan seperti itu (berkata kasar dan melakukan pungli)," ucap Andriana ketika diwawancarai pada Selasa (19/12/2023).