News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Relokasi di Pulau Rempang

Besok 35 Warga Aksi Bela Rempang Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Pulau Rempang menggelar syukuran terkait delapan orang yang mendapat penangguhan penahanan terkait bentrok dengan aparat, Kamis (7/9). Tampak warga menangis haru menyambut kepulangan mereka, Minggu (17/9/2023). Sebanyak 35 orang yang terlibat dalam kerusuhan aksi bela Rempang di Batam, Senin (11/9) bakal menjalani sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 35 orang yang terlibat dalam kerusuhan aksi bela Rempang di Batam, Senin (11/9) bakal menjalani sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023).

Sebelumnya penyidik Polresta Barelang menyerahkan 35 orang tersangka kerusuhan pada 11 September 2023 berikut barang bukti lain ke Kejari Batam pada 8 Desember 2023.

Sementara Kejari Batam melimpahkan perkara tersebut ke PN Batam pada 13 Desember 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti sebelumnya dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Barelang setelah Kejari Batam menyatakan berkas perkara lengkap.

Dari 35 tersangka, sebanyak 34 dititipkan sementara di Rutan Kelas IIA Batam.

Sementara seorang tersangka berinisial S berstatus tahanan kota sebab masih pelajar kelas 2 SMK.

"Sudah pelimpahan tahap II. Berkas dan tersangka berikut barang bukti lain kami serahkan ke Kejari Batam," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (9/12/2023).

Ia menegaskan jika tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan hukum ini.

Semua menurutnya berjalan sesuai dengan aturan atau proses hukum yang berlaku.

Ia juga berharap tersangka segera mendapat putusan dari pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya.

Sebanyak 30 tersangka kasus kericuhan dalam aksi bela Rempang di Batam sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Batam, Kamis (19/10).

Gugatan praperadilan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Baca juga: Kondisi Rempang Aman, Diharapkan Tak Ada Provokasi Lagi

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, yang menjadi salah satu anggota tim advokasi, gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum terakhir setelah pihak kepolisian tidak memberikan respons atas surat penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.

Surat penangguhan penahanan tersebut didukung oleh jaminan dari pengacara dan keluarga para tersangka.

“Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Manggara Sijabat.

Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.

Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang lainnya, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.

Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas, padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.

Sejumlah warga di Rempang sebelumnya menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.

Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.

Dilanjutkan dengan Rabu, 1 November 2023 dengan agenda jawaban dari permohonan.

Sekaligus pemohon langsung mengajukan replik yang akan dilakukan di tanggal yang sama.

Kamis, 2 November 2023, agenda duplik.

Kemudian pemerikasaan pembuktian pemohon sore harinya.

Dilanjutkan pada Jumat, 3 November 2023, kesimpulan, Lalu Senin, 6 November 2023 putusan.

Dalam putusan, hakim tunggal menolak praperadilan gugatan terkait status 30 tersangka terkait bentrokan depan kantor BP Batam.

BANTAH ada Intervensi

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro sebelumnya buka suara setelah hasil putusan permohonan praperadilan terhadap 30 tersangka kasus demo Rempang (11/9) yang ditolak hakim.

Dalam konferensi persnya, Bambang menegaskan jika selama sidang praperadilan berlangsung tidak ada intervensi dari pihak lain.

Ia menjelaskan rangkaian agenda sidang praperadilan telah dimulai sejak 31 Oktober 2023 secara maraton dan berakhir pada 6 November 2023.

Bambang menyampaikan inti dari putusan bahwa eksepsi dari pihak termohon yakni pihak kepolisian ditolak.

Demikian juga dalam pokok perkara yang diajukan pihak pemohon dalam praperadilan juga ditolak.

"Dasar hukum prapid pasal 77 kuhap, sebelum diperluas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, bahwa obyeknya diperluas. Dalam putusan tersebut menyebut bahwa penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan masuk dalam Praperadilan," ujar Bambang saat konferensi pers di Media Center PN Batam, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Aneka Kejanggalan Investasi Xinyi di Pulau Rempang yang Diklaim Bahlil Bernilai Rp 175 Triliun

Saat pembacaan sidang putusan prapid yang dilakukan pada Senin (6/11) kepolisian memberikan pengamanan di PN Batam.

Terkait hal itu Bambang menyebut hal itu memang kewajiban.

"Kalau masalah pengamanan memang kewajiban, dimanapun institusi kalau disitu dinyatakan kurang aman boleh mengajukan pengamanan, perorangan pun boleh," kata Bambang.

Dalam pengambilan putusan praperadilan tersebut juga memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk upaya hukum praperadilan juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2016.

Gugatan yang dimohonkan ialah 25 perkara untuk 30 tersangka unjuk rasa pada 11 September 2023 yang dipersangkakan melakukan kekerasan dan tindakan melawan petugas.

Permohonan yang diajukan semuanya ditolak dan 2 barang bukti yang disampaikan termohon dianggap sah dan relevan.

"Mengadili dalam esepsi, menolak semua eksepsi pemohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membayar biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Hakim Yudith saat membacakan putusan.

"Untuk prapid tidak menilai sama sekali tentang pokok perkara. Jadi jangan berasumsi, hasil putusan praperadilan itu menentukan putusan akhir," ujar Bambang.

Baca juga: Soal Relokasi Warga Rempang, Menko Luhut Akui Saat Awal Ada Sedikit yang Tidak Pas

Bambang mengatakan PN Batam saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Batam.

Keterlibatan 30 orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ini, Bambang berharap kasusnya dapat terselesaikan dengan mekanisme restorative.

"Siapa yang dirugikan (saat demo). Kalau itu pemerintah daerah, diwakili oleh siapa. Kalau di situ sudah terjadi kesepakatan, penghukuman tidak ada artinya lagi,” tegas Bambang.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas berjalanya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar.

Perihal hasil putusan, ia menyampaikan bahwasannya apapun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses Praperadilan di PN Batam berjalan lancar dan situasi masih bisa diatasi dan terbilang kondusif," ujar Kapolresta Barelang.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 35 Orang Aksi Bela Rempang di Batam Bakal Jalani Sidang Perdana Besok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini