TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan Freni Astriani (29), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.
Pelaku ternyata T, tetangga korban.
Peristiwa pembunuhan terhadap Freni terjadi Sabtu (16/12/2023) lalu.
Saat itu orang tua korban hendak mematikan lampu di kandang sapi sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Sosok Bemo, Preman Terkenal di Manado yang Tewas Dibunuh, Pernah Terlibat Kasus Ujaran Kebencian
Setelah itu ia langsung masuk ke kamar untuk tidur.
Pukul 00.30 WIB orang tua korban mendengar teriakan korban yang berasal dari belakang rumah.
"Pukul 00.30 WIB orang tua korban mendengar ada suara dari luar," kata Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Ia langsung pergi menuju sumber suara melalui pintu dapur.
Namun ternyata pintu dapur terkunci dari luar, sehingga tidak bisa dibuka.
Kemudian ia keluar dari pintu depan untuk mendekati sumber suara.
Saat itulah ia mendapati anaknya telah tertelungkup bersimbah darah.
Ia langsung membawa korban masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Wanita Muda yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum Bandung Barat
Ia juga membersihkan bercak darah yang ada di sekitar TKP.
Keluarga korban langsung melapor ke polisi enam jam setelah kejadian.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, keluarga korban melaporkan kejadian ini sekitar 07.00 WIB.
Polisi menemukan kesulitan mengungkap kasus ini karena kondisi lokasi yang sudah dibersihkan oleh orang tua korban.
"Hal itu karena kondisi TKP yang sudah tidak steril lagi," kata dia, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi lamanya keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Pastinya keluarga merasa shock atas peristiwa tersebut," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Inafis Polres Tanggamus langsung menyambangi lokasi pembunuhan.
Tim Inafis Polres Tanggamus menemukan sebongkah batu dengan bercak darah di lokasi.
Awalnya, petugas menduga batu itu dipakai pelaku T (41) untuk membunuh Freni Astriani (29), wanita yang juga tetangganya sendiri.
AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, pada olah TKP pertama, tim Inafis menduga batu tersebut digunakan tersangka T untuk menghabisi nyawa korban.
"Dari penafsiran awal batu tersebut digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban," kata Siswara, Rabu (20/12/2023).
Untuk memastikan hal itu, pihak kepolisian melakukan visum kepada jenazah korban.
Sebelum melakukan visum, pihak kepolisian terlebih dahulu berkonsultasi dengan orang tua korban.
"Kemudian pada keesokannya keluar hasil bahwa luka yang dialami korban akibat pukulan benda tumpul," ujarnya.
Menurut hasil visum, luka yang dialami korban berasal dari serangan benda tumpul.
Polisi meyakini batu tersebut bukanlah alat yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Akhirnya kita terus melakukan penyelidikan dengan dibantu dari Jatantras Polda Lampung dan masyarakat yang menjadi saksi," ucapnya.
Atas penyelidikan itu juga, pihak kepolisian berhasil menemukan fakta baru bahwa handphone korban telah hilang.
Namun, pihak kepolisian tidak bisa menemukan keberadaan handphone korban karena telah dibuang tersangka ke Sungai Way Semaka.
Selain itu, terdapat sepotong kayu kasau yang biasa digunakan untuk mengganjal pintu sudah tidak ada di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian mengerucut kepada satu nama yang diduga menjadi tersangka pembunuhan berinisial T.
T tak lain adalah tetangga korban.
"Tersangka dari kasus pembunuhan pada Sabtu lalu berinisial T," kata Siswara dalam konferesi pers di Polres Tanggamus, Rabu (20/12/2023).
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita di Semaka Tanggamus Dihabisi Tetangganya Pakai Benda Tumpul