Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Wonogiri, Jawa Tengah berinisial N (52) ditangkap usai dilaporkan melakukan rudapaksa ke anak tiri, Senin (18/12/2023) malam.
Ibu korban telah mengetahui perbuatan N dan diancam akan diceraikan jika melapor.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan kasus rudapaksa dilakukan N ke anak tirinya, S (18) sejak Maret 2021 hingga September 2023.
Saat diperiksa, N mengaku telah melakukan tindakan rudapaksa sebanyak 10 kali.
“Perbuatan dilakukan oleh pelaku ketika ibu angkat korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah," kata Kasi Humas.
Baca juga: Hotman Paris Beri Bantuan Hukum ke Siswi SD Korban Rudapaksa di Indramayu, 6 Pelaku Ditangkap
Tujuh kali dilakukan di rumahnya sendiri, sementara tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.
Menurutnya, rudapaksa itu dilakukan saat korban masih berusia 16 tahun.
Pelaku juga mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya.
"Modus yang dilakukan pelaku mengancam akan menceraikan ibu angkat korban. Sementara motifnya pelaku ingin memenuhi nafsu," jelasnya.
Pelaku yang setubuhi anak tiri di Wonogiri terancam 15 tahun penjara.
Pelaku yang berinisial N ini disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Rudapaksa Wanita yang Dikenalnya di Media Sosial, Pria Konawe Selatan Ditangkap Usai Kabur 6 Bulan
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lantaran pelaku merupakan ayah tiri korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih SD
Seorang bocah perempuan di Gresik, Jawa Timur menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya yang berinisial SP (62).
Bocah SD tersebut dicabuli di rumah dan diancam pelaku.
Kini, SP warga Kecamatan Cerme, Gresik telah ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Kamis (30/11/2023).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan kasus pencabulan dilakukan saat dini hari.
"Tersangka SP kami amankan di Kecamatan Cerme, Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Kami amankan dirumah dan kebetulan yang bersangkutan sedang santai dirumahnya," ucapnya, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku
Saat korban sedang tidur, tersangka tiba-tiba masuk kamar korban dan mendatangi korban yang sedang tertidur.
Mawar, nama samaran korban, langsung terbangun. Melihat ayahnya mendekatinya. Tersangka SP langsung mengancam akan memukul Mawar jika tidak diam atau menuruti.
Selang beberapa menit, puas melancarkan nafsunya, SP kembali ke kamarnya.
Selang beberapa bulan kemudian, SP kembali mendatangi Mawar. Kali ini, dia masuk kamar korban pukul 06.30 Wib. SP lebih beringas lagi. Dia langsung mengunci pintu kamar.
Korban yang sedang tidur karena libur sekolah, pakaiannya langsung dilucuti satu persatu. Kemudian tersangka melampiaskan nafsu kepada anak tirinya.
Puas melampiaskan nafsu. SP buru-buru meninggalkan korban sendiri di dalam kamar. Agar perbuatan bejatnya tidak diketahui.
Baca juga: Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
Mawar akhirnya berani melaporkan peristiwa ini kepada ibunya, SW. Mengetahui perbuatan suami sambungnya seperti itu, SW langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Putrinya yang masih duduk di bangku SD sudah dinodai sang suami tiri berkali-kali.
"Tersangka SP sudah kami tahan, dan dijerat dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ancaman Ayah yang Setubuhi Anak Tiri di Wonogiri, Bakal Ceraikan Ibunya Bila Tak Menurut
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Amankan Seorang Ayah di Gresik saat Sedang Santai, Berbuat Bejat ke Anak Sambung Masih SD