Mengutip TribunJabar.id, pengacara korban, Toni RM mengonfirmasi hal tersebut.
"Untuk malpraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujar dia kepada TribunJabar.id Mapolres Indramayu.
Ia menambahkan, bidan yang menangani korban bisa dikenakan pidana.
"Jadi karena kesalahannya, kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar dia.
Toni mengatakan, pihaknya baru menduga-duga dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buntut Dugaan Malapraktik di Indramayu yang Tewaskan Ibu dan Anak, Suami Korban Lapor ke Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Handhika Rahman)