Mengutip TribunJabar.id, ia menjelaskan kronologi kejadian.
"Awalnya kami mendapat pasien rujukan dari puskesmas."
"Diprediksi oleh Puskesmas ada kelainan PB," ujar Ndaru kepada saat konferensi pers di rumah sakit, Rabu (20/12/2023).
Saat di rumah sakit, pasien pun dilayani sesuai dengan prosedur medis.
Rumah sakit juga sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan ibu dan bayinya.
"Tapi kenyataannya, hasilnya (pasien) tidak bisa diselamatkan," ujar dia.
Ia menambahkan, bidan maupun tenaga medis yang menangani pasien merupakan petugas yang telah berpengalaman.
"Ke depan kita akan melakukan evaluasi, tujuannya untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, termasuk pelayanan juga," ujar dia.
Baca juga: Kata RSUD MA Sentot Patrol Indramayu soal Ibu dan Anak Meninggal saat Persalinan, Diduga Malapraktik
Dilaporkan ke Polisi
Tarsun, suami korban, kecewa atas tindakan dan pelayanan rumah sakit.
Ia pun membawa kasus ini ke Polres Indramayu.
Mengutip TribunJabar.id, pengacara korban, Toni RM mengonfirmasi hal tersebut.
"Untuk malapraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujar dia kepada TribunJabar.id.
Ia menambahkan, bidan yang menangani korban bisa dikenakan pidana.
"Jadi karena kesalahannya, kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar dia.