Sebenarnya, Jumriana sempat disarankan oleh mertuanya untuk ikut SAP pindah tugas ke Balikpapan.
Akan tetapi, selingkuhan SAP tidak bersedia melepaskan SAP begitu saja.
Ia pun menyusul ke Balikpapan.
"Masalah itu pula yang menjadikan kami terus cekcok. Sampai suami saya pukul saya di depan anak. Dia lebih memilih pelakor," tutur Jumriana.
Sejak itu, SAP tak lagi memberikan nafkah kepada Jumriana dan putrinya.
Jumriana juga sempat pasrah dan berusaha memulai hidup mandiri demi membesarkan buah hatinya.
Namun, adanya postingan pelakor yang terus memprovokasinya membuat niat mengalah dan pasrah seketika luntur.
Ia pun mengunggah kisah rumah tangganya di media sosial dan menuntut keadilan.
"Sampai hari ini saya masih istri Bripka SAP. Meskipun saya sudah ditalak tiga karena suami saya mempoligami saya dengan menikahi siri pelakor, tapi bukti foto, surat nikah, sampai KTA Bhayangkari, saya punya. Mungkin secara agama saya diceraikan, tapi secara hukum negara, saya masih istri sah SAP," tegasnya.
Baca juga: Aniaya Pelajar Usai Senggolan di Jalan, Oknum Polisi di Majene Diperiksa Propam
Postingan yang dinilainya provokatif dari selingkuhan suaminya itulah yang kemudian menyulut tekad JM untuk terus berjuang dan memberanikan diri menulis surat dengan judul meminta keadilan Kapolri.
"Saat ini, surat sudah sampai, termasuk surat untuk Kapolda Kaltim. Intinya saya sakit hati dan meminta hukuman PTDH bagi suami saya, SAP. Masa belasan tahun berselingkuh dan poligami, sampai punya dua anak, hukumannya hanya hukuman disiplin. Itu tak sebanding dengan sakit hati saya dan apa yang dialami anak perempuan saya,"kata JM.
Sebelumnya diberitakan, Jumriana berulang kali melaporkan kasus suaminya Bripka SAP ke Propam, baik tentang perselingkuhan, KDRT, juga perzinahan.
Laporan Jumriana juga beberapa kali diproses Polda Kaltim.
Pada 2 November 2023, Jumriana menerima pemberitahuan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam.