News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Ruang Kerja Gubernur Maluku Utara di Sofifi & Ruangan Kantor BPBJ Digeledah KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang kerja Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang berada di lantai empat kantor gubernur di Sofifi kembali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Jumat (22/12/2023). Foto Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI - Ruang kerja Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang berada di lantai empat kantor gubernur di Sofifi kembali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Jumat (22/12/2023).

Selain menggeledah ruang kerja Gubernur, mereka juga menggeledah ruangan kantor BPBJ Maluku Utara.

Setidaknya delapan petugas KPK yang melakukan penggeledahan.

Mereka didampingi enam anggota Brimob Polda Maluku Utara bersenjata lengkap.

Baca juga: Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar

Lantaran dua ruangan tersebut sebelumnya sudah lebih dulu disegel KPK.

Sebelum digeledah, beberapa orang dari Tim KPK melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali dan Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.

"Pertemuan ini kemungkinan (mereka) KPK memberitahukan akan dimulai penggeladahan di kantor Gubernur," ucap seorang pegawai yang ditemui TribunTernate.com di lapangan.

Terlihat Tim KPK berpakaian lengkap, memakai rompi bertuliskan KPK dan menggunakan masker.

Bahkan Tim KPK sempat melarang awak media untuk mengambil dokumentasi saat penggeledahan berlangsung.

Tak lama kemudian, Tim KPK keluar dari ruang kerja Gubernur Maluku Utara membawa setumpuk berkas.

Hasil Penggeledahan di Jakarta

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan data aliran dana korupsi terkait kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka.

Selain uang dan data aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti lain. Termasuk di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca juga: Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Barang bukti tersebut disita tim penyidik dari penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Tangerang, dan Ternate pada Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/12/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini