Ia berdomisili di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Menurut Kusworo, Ujang lah yang tetap menganiaya Bripka Chepy Dwiki meskipun korban telah membuka jaketnya sehingga diketahui sebagai polisi.
Selain itu, Ujang juga memiliki senjata api rakitan yang ditemukan saat polisi menggeledah rumahnya.
Kusworo mengungkapkan, pihaknya sudah menyebar identitas Ujang di seluruh polres di wilayah Polda Jabar.
"Akan kami kirim ke Mabes Polri juga untuk disebar ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia, untuk bisa mengamankan yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: VIRAL Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Kapolresta Bandung : Pelaku 4 Orang dan sudah Diamankan
Pelaku Lain
Empat pelaku yang sudah ditangkap adalah TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27) yang melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kusworo mengatakan, mereka tak tahu bahwa yang dipukulinya merupakan polisi.
TS mengatakan, saat kejadian dirinya memukul bagian muka korban.
"Saya mukul muka, sama bagian kepala pakai helm. Awalnya enggak tahu dia Polisi," kata TS.
AS juga mengaku turut memukul muka korban.
"Sebelum tahu, saya mukul, sesudah tahu saya lari," ujarnya.
Kombes Pol Kusworo mengatakan, pada saat korban melerai, para pelaku tidak mengetahui bahwa itu anggota polisi.
"Setelah jaketnya (korban) dibuka (diketahui menggunakan pakaian polisi) tapi ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut," ucap Kusworo.
Baca juga: Hendak Lerai Tawuran, Seorang Polisi Dihajar Geng Motor di Bandung, 4 Pelaku Diamankan