Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Zulkarnain (40), sekuriti Basarnas Mamuju meregang nyawa usai ditikam rekan kerjanya, Rahmat Maulana (23).
Peristiwa itu terjadi di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Jl Lingkar Bandara Tampa Padang, Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Minggu (24/12/2023) pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Calon Pengantin Pria di Palembang Tewas Ditikam Mantan Suami Pacar, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Aksi tersebut terekam cctv.
Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku mengayunkan badik ke bagian leher korban hingga korban menderita sebanyak 32 kali tusukan.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, motif pelaku karena kesal karena kerap disuruh-suruh oleh korban.
"Pelaku tikam (bunuh) korban karena selalu disuruh-suruh, sehingga pelaku kesal dan menikam korban saat asyik duduk bermain gitar," kata Ipda Herman Basir saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Senin (25/12/2023).
"Tidak ada penyebab lain, pelaku murni kesal dengan pelaku karena sering disuruh-suruh terus. Karena awalnya mereka sedang duduk ngobrol di pos," ujar dia.
Korban akhirnya tewas di tempat kejadian perkara akibat menderita luka tusukan badik sebanyak 32 kali di tubuhnya.
Pelaku Rahmat sempat melarikan diri ke arah Mamuju Tengah.
Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Makassar Ditikam, Pelaku Hendak Rudapaksa Korban, Jasad Dibuang ke Sumur
Namun akhirnya dia ditangkap personel Polres Mamuju Tengah kurang dari 24 jam usai kejadian.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju pada Minggu (24/12/2023) malam di tempat pelariannya yang berada di Desa Salugatta, Mamuju Tengah (Mateng).
Kini pelaku telah diamankan di Kantor Polresta Mamuju.
"Saya selaku Kapolsek Kalukku menyampaikan duka mendalam atas musibah yang merenggut nyawa almarhum, semoga almarhum diampuni dosanya dan kelurga bisa sabar menerima cobaan ini," ujar Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur.
Makmur menambahkan, pelaku akan diproses hukum karena perbuatannya membunuh korban.
Dia berharap tidak ada tindak balasan dari siapapun atas kejadian ini.
"Percayakan kepada kami Polri dalam hal ini Polresta Mamuju untuk memproses perkara ini secara hukum, setelah kejadian ini tidak ada tindakan yang bisa memperkeruh situasi," ujarnya.
Atas kejadian ini, Rahmat Maulana terancam penjara 20 tahun.
dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan.
"Pelaku dijerat Pasal 338 terpenuhi dari ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (25/12/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Rahmat Maulana Terancam Penjara 20 Tahun Pelaku Dijerat Pasal 338