TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang menewaskan dua siswi SD.
Kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor ditabrak mobil Toyota Rush dari arah berlawanan.
Korban yang merupakan kakak adik bernama Citra Kirana (13) dan Aulia (7) tewas di lokasi kejadian.
Pengemudi mobil bernopol B 2473 POZ merupakan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Trenggalek Menewaskan Ibu Rumah Tangga, Dipicu Pikap Oleng Lalu Melawan Arus
Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto mengatakan pelaku telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan pelaku sehingga mobil yang dikemudikan menabrak dua bocah.
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya, Rabu (27/12/2023), dikutip dari Sripoku.com.
Satlantas Polres PALI telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan akan melakukan gelar perkara.
"Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkara nya," lanjutnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Untuk ancaman pidana penjara nya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.
Ketua KPU Lubuklinggau Bantah Kabur
KPU Kota Lubuklinggau, Topandri mengaku tidak melarikan diri usai menabrak dua siswi SD hingga tewas.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Frans Seda Kota Kupang, Menewaskan Satu Orang
"Alhamdulillah kakak sehat, sekarang masih di Polres Pali," paparnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari Sripoku.com.
Ia menyatakan kecelakaan maut yang terjadi di jalan alternatif Kabupaten PALI menuju Musirawas merupakan musibah.