TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan edaran agar perkantoran mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Bendera setengah tiang dikibarkan di setiap kantor pemerintahan di Kota Jayapura, Papua selama tiga hari mulai 27 Desember hingga 29 Desember 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1562/SET yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
Baca juga: Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Jenazah Lukas Enembe Tiba, Bendera Setengah Tiang Dikibarkan
"Iya betul itu sesuai surat edaran Pemprov Papua," ujar Asisten II Sekda Papua Suzana Wanggai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2023).
Dari pantauan di lapangan, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan sejumlah toko, pusat perbelanjaan dan beberapa rumah warga yang berada di pinggir jalan utama.
Sementara itu, situasi di Jayapura relatif kondusif.
Sejumlah perkantoran dan pertokoan sudah kembali beraktivitas walau kondisi jalan cukup lengang.
Antrean kendaraan di SPBU yang pada hari biasa hampir selalu terjadi pun tampak lebih lengang.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe akan Tiba di Papua Kamis Pagi, Pengamanan di Bandara Sentani Ditingkatkan
Sebelum meninggal, Lukas Enembe dikabarkan sudah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari akibat gagal ginjal.
Penulis: Paul Manahara Tambunan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Bendera Setengah Tiang Dikibarkan di Papua sebagai Penghormatan bagi Eks Gubernur Lukas Enembe