"Sedangkan, RK II dapat dirinci menurut besarnya remisi. Remisi 15 hari didapatkan 9 orang, remisi 1 bulan didapatkan 17 orang, remisi 1 Bulan 15 Hari didapatkan 3 orang, dan remisi 2 Bulan didapatkan 2 orang," kata dia.
Adapun kasus napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 28 Tahun 2006 yang berjumlah 17 orang tersebut ialah napi kasus narkoba.
"Sementara, untuk 1.126 napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 99 Tahun 2012 tersebut, napi narkoba sebanyak 1.100 orang dan napi korupsi berjumlah 26 orang," ujarnya.
Rudy juga membeberkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh wilayah Sumut yang diketahui hingga 20 Desember 2023 sebanyak 32.013 orang.
"Dengan rincian, napi (Lapas) sebanyak 24.374 orang dan tahanan (Rutan) berjumlah 7.639 orang," pungkasnya. (cr28/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 63 Napi di Sumut Divonis Pidana Mati, 2 di Antaranya Wanita Terlibat Kasus Pembunuhan