TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 63 narapidana (napi) telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) sepanjang tahun 2023 ini.
Dua dari 63 napi yang divonis mati tersebut adalah terpidana perempuan yang terlibat kasus pembunuhan.
"Berjumlah 63 orang terpidana mati. Lapas Perempuan total ada 2 orang dengan kasus pembunuhan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, Rabu (27/12/2023).
Puluhan narapidana tersebut kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatra Utara (Sumut).
Baca juga: Lapas Kalianda Lampung Selatan Usulkan 12 Warga Binaan Dapat Remisi Nataru
Ia menjelaskan, vonis pidana mati tersebut lebih banyak dari perkara narkotika.
"(Kasus terbanyak) Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dengan rincian hukuman mati di Lapas Medan sebanyak 61 orang, kasus narkoba berjumlah 51 orang, dan kasus pembunuhan 10 orang," jelasnya.
Tak hanya di Lapas Tanjung Gusta Medan, Lapas Perempuan juga menampung dua terpidana mati.
Terhadap ke 63 narapidana, lanjut Rudy, eksekusi akan dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan.
"Untuk pelaksanaan eksekusi itu kewenangan pihak kejaksaan," ucapnya.
3.114 Napi Terima Remisi
Sebelumnya, sebanyak 3.114 narapidana wilayah Sumatra Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Rudy mengatakan, narapidana yang masuk kategori kriminal umum berjumlah 1.971 orang, kategori Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 berjumlah 17 orang dan kategori PP 99 tahun 2012 sebanyak 1.126 orang.
"Sementara, berdasarkan jenis remisi, yakni remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 3.083 orang dan remisi khusus seluruhnya atau langsung bebas (RK II) berjumlah 31 orang," ujarnya.
Baca juga: 2 Napi Meninggal akibat Minum Oplosan Sanitizer dan Soda, Dokter dan Kalapas Serang Buka Suara
Selain itu, terhadap narapidana RK I berdasarkan besaran remisi yakni 539 orang dapat remisi 15 hari.
Kemudian, sebanyak 2.223 orang mendapat remisi satu bulan, 206 orang mendapat remisi 45 hari, dan 115 orang mendapat remisi 2 bulan.