Dalam satu tahun Surti mengaku bisa panen tiga kali.
Tanah itu juga menjadi bagian investasi masa tuanya.
Namun dengan harga ganti rugi yang ditetapkan, Surti mengaku tidak bisa membeli lahan pengganti yang sepadan.
“Uang pengganti itu tidak cukup jika dibelikan tanah di sekitarnya. Kalau mau dapat lahan yang setara, harus cari di pinggiran jauh dari rumah,” keluhnya.
Sebelumnya ada 191 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung.
Kantor ATR/BPN Tulungagung mencatat, masih ada 30 bidang tanah yang belum bisa dibebaskan karena pemiliknya menolak nilai ganti rugi. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kaum Tani Melawan Pemerintah yang Beli Murah Sawah Demi Proyek Jalan Tol Kediri - Tulungagung