TRIBUNNEWS.COM - KM (58), pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat nekat merudapaksa menantunya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan hingga dua kali.
Padahal, korban dan anak pelaku belum lama menikah.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibu mertua.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kubu Raya hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali merudapaksa menantunya.
Baca juga: Pria Kubu Raya Kalbar Rudapaksa Menantu di Kebun Sawit, Pelaku Ancam Korban dan Putranya
Kejadian pertama di kebun sawit pada Minggu (19/11/2023).
Ketika itu, korban belum menikah dengan anak kandung pelaku, mengutip Kompas.com.
"Pada saat itu juga umur korban masih 17 tahun," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Rabu (3/1/2024).
Lalu, kejadian kedua terjadi pada Senin (11/12/2023), lokasinya juga di kebun sawit.
Di kejadian kedua ini, korban sudah menikah dengan anak pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merudapaksa korban karena tak bisa menahan hasrat seksualnya.
"Dalam setiap aksinya, pelaku mengancam akan menyakiti korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, dilansir TribunKubuRaya.com.
Selain ancaman kekerasan, pelaku juga mengancam akan memisahkan korban dengan anaknya apabila nafsu bejatnya tak dituruti.