"Saya ancam dia kalau tidak mau saya pisahkan dari anak saya," kata KM, Rabu.
Diakui KM, aksi bejatnya itu diketahui oleh sang anak atau suami korban.
Namun, pelaku mengancam anaknya agar tak menceritakan ke siapa pun.
"Pelaku mengancam anaknya, dengan mengatakan, 'kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kau harus putus hubungan'," ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.
Sementara itu, KM mengakui sering bertindak keras kepada putranya.
Hal itu dilakukan agar sang putra tak berani melawannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Bejat, Mertua di Kubu Raya Setubuhi Menantunya Hingga Dua Kali
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Ferryanto)