News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil dan Motor Mewah, Eks Kades di Lebak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan. Mantan Kedes Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak divonis 2,5 tahun penjara karena ulahnya jual aset desanya untuk membeli mobil mewah demi keperluan pribadi.

Catatan Kompas.com, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016.

Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang-Panimbang.

Lahan milik Desa Tambakbaya menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi II.

Mengetahui adanya penetapan lokasi tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kelakuan Pak Kades Bikin Geram Warga, Aset Desa Dijual untuk Beli Mobil Mewah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini