Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus suami bunuh istri menghebohkan warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Tersangka yang bernama James Loodewyk Tomatala (61) tidak hanya melakukan pembunuhan, namun juga memutilasi korban menjadi 10 bagian.
Proses mutilasi berlangsung selama 6 jam di rumah tersangka pada Sabtu (30/12/2023).
Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan tersangka menggunakan pisau dapur dan meletakkan potongan jasad istrinya ke dalam ember.
Baca juga: Suami Tersangka Mutilasi Serahkan Diri ke Polisi, Mengaku Dihantui Istri dan Tak Tenang
"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"
"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.
Tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes.
Gangguan kesehatan yang dialami tersangka itu, membuat hubungan suami istri dengan korban tidak berjalan harmonis.
Lalu, menuduh korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Sehingga, membuat tersangka nekat membunuh dan memutilasi jenazahnya.
"Kalau info yang saya peroleh, sejak umur 40 tahun itu tersangka sudah curiga sama istrinya. Apalagi tersangka juga menderita penyakit diabetes atau gula,"
"Jadi secara tidak langsung, tersangka ini kurang begitu harmonis dengan istrinya. Sehingga sampai pensiun juga seperti itu," ujar Guntur Putra Abdi Wijaya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Kisah Cinta James dan Made Sutarini yang Dulu Bahagia Kini Berakhir Mutilasi
Selama mendampingi, dugaan kecemburuan tersangka terhadap korban belum dibuktikan. Namun untuk riwayat diabetesnya, tersangka mengaku berasal dari turunan orang tuanya.
"Untuk riwayat diabetes, dia (tersangka) bilang karena turunan dari orang tuanya. Sehingga, saudaranya meninggal pun karena penyakit diabetes," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyebab Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Idap Diabetes: Hubungan dengan Istri Tak Harmonis