Kemudian Kasat Reskrim AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidum Ipda Zamwan Rifqi beserta anggota Team Rajawali melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau dengan panjang sekitar 30 cm dilokasi Kejadian Perkara.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 sampai 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskim Polres Muara Enim.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rebutan Cucu, Mertua Tusuk Mantan Menantu Hingga Tewas di Muara Enim, Terancam 15 Tahun Bui