News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Asal Usul Anjing yang Dikirim ke Solo Raya, Penyuplai Untung Rp10 Juta dan Polisi Sisir Penadah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donal Harianto (duduk paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaean peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Asal muasal 250 anjing lebih yang diamankan polisi di Gardu Tol Kalikangkung Semarang akhirnya terungkap.

Sosok pria bernama Donal Harianto yang menyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya.

Polisi mengamankan Donal dan empat anak buahnya terkait dengan penyelundupan anjing yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29) dan kini kelimanya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Semarang.

Tentang asal anjing itu,  Donal mengaku mempunya 11 supplier anjing di Subang, Tasikmalaya dan Sumedang.

"Dulu pernah di Garut tapi sekarang stoknya sudah sedikit," kata Donal Harianto yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Donal, anjing di sana dicari secara keliling kampung.

Baca juga: Penyelundupan 226 Anjing Terbongkar, Polda Jateng Tertibkan Warung Olahan Daging Anjing di Solo

"Belinya di petani karena gak mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," kata Donal.

Donal mengaku setiap bulannya mampu mengirimkan 300-400 ekor anjing ke wilayah Solo Raya.

Dalam sebulan, ia mampu mengirim sebanyak dua kali.

Ia melakukan bongkar muatan ratusan anjingnya di wilayah Wonosari, Klaten.

"Bongkarnya di lapangan, biasanya subuh dan nanti ada 20 pelanggan yang ambil," tuturnya.

Aksi unjuk rasa menentang konsumsi daging anjing di Seoul, Korea Selatan 12 Juli 2019. Pada Selasa (9/1/2024) pemerintah Korea resmi melarang jual beli anjing untuk konsumsi (Jung Yeon-je / AFP)

Warga Ngembatpadas, Gemolong, Sragen ini, setidaknya harus menyediakan uang sebesar Rp 40 juta- Rp 75 juta untuk mampu membawa ratusan anjing ke Solo sebab setiap ekor anjing dibeli seharga Rp 250 ribu dari sejumlah Kabupaten di Jawa Barat. 

"Nanti untung paling bersihnya Rp 25 ribu perekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja. Itu untung sebulan," paparnya.

Dengan demikian setiap pengiriman mampu meraih untung Rp7,5 juta sampai Rp10 juta perbulan.

Donal mengaku tidak mengetahui jika bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.

Bahkan, ia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solo Raya tanpa mengantongi surat izin jalan. 

Oleh karena itu, ia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.

"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024)

Motif Donal menekuni bisnis ini selama dasawarsa tentu secara ekonomi. Alasan lainnya, bidang tersebut saja yang bisa dia lakukan. 

Baca juga: Tersangka Penyelundupan Anjing Bayar Ratusan Ribu untuk Surat Jalan, Dinas Terkait Diselidiki

Terlebih, pangsa pasar daging anjing di Solo Raya cukup menggiurkan. 

 "Ya untuk kebutuhan makan anak istri. Mau kerja apa lagi bisanya gini," jelasnya.

Ia pun enggan memberikan tanggapan terkait rantai bisnis jual beli anjing di Solo Raya. 

Yang jelas, pihaknya hanya menyuplai 20 pelanggan yang akan menerima anjing tersebut di sebuah lapangan di Wonosari, Klaten. 

"Saya tidak tahu kalau supplier lainnya. Kami tak saling kenal," bebernya.

Ia menyebut, perlakuan khusus terhadap anjing-anjing tersebut berupa mulut diikat dan digantung di batang bambu di bak truk hanya kepada anjing yang galak. 

"Tidak semua diikat, yang galak saja," ucapnya.

Bayar Rp850 Ribu Buat Surat Jalan

Donal mengaku bisnis yang dijalani sudah berjalan selama 10 tahun terakhir.

Ia merasa aman karena membawa surat jalan resmi dari polisi dan dinas perternakan.

Sekali mengurus surat jalan, Donal mengaku mengeluarkan uang Rp 850 ribu.

Surat jalan itu diperoleh dari Dinas peternakan dan kesehatan UPTD pasar hewan dan Polsek Jalancagak Polres Subang Polda Jawa Barat.

"Betul, saya kasih Rp850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550 ribu, Polsek bayar Rp300 ribu," kata Donal saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Tangkapan layar sebuah truk yang membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). (tribunnews)

Dua surat yang dimaksud tersangka Donal meliputi surat dari Polsek Jalancagak Polres Subang Polda Jawa Barat berupa surat keterangan jalan nomor : SKJ/03/I/2024/sektor yang menerangkan truk pelat AD 1358YE membawa 226 ekor anjing meliputi 131 jantan dan 95 betina pada tanggal 6 Januari 2024.

Surat lainnya berupa surat dari Dinas peternakan dan kesehatan UPTD pasar hewan nomor disnakeswan/0872/PAHE/2024 bertanggal 6 Januari 2024.

Surat menerangkan truk nomor kendaraan truk AD1358YE mengirim 226 ekor anjing dengan tujuan ke Solo yang ditandatangani atas nama kepala UPTD Dinas peternakan dan kesehatan UPTD pasar hewan Binbing Dimas.

"Kalau surat dari UPTD keteranganya surat bawa hewan kalau Polsek bawa barang bukan hasil kejahatan. Dari UPTD surat saya peroleh dari pak Bingbing. Kalau Polsek saya tak hafal karena orangnya ganti-ganti tapi yang jelas saya urus surat di dalam Polsek," imbuh Donal.

Ia mengaku, selama ini merasa aman berbisnis jual-beli anjing karena ada surat dari dua lembaga resmi.

"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama,  Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua lembaga terkait telah membantah mengeluarkan surat tersebut melalui akun resmi media sosialnya.

Dua surat itu diklaim palsu karena tidak sesuai format.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Semarang, Terancam 5 Tahun Penjara

Namun, pengakuan pelaku telah menemui seseorang berarti ada oknum memalsukan surat tersebut.

"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," bebernya.

Kelima tersangka yang ditangkap Polrestabes Semarang dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.

Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Polisi Buru Penadah 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya tengah memburu penadah daging anjing ilegal di kawasan Jawa Tengah.

Hal ini merupakan pengembangan dari kasus jual beli daging anjing ilegal usai 226 anjing berhasil diselamatkan saat pengiriman di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Luthfi mengatakan, sejumlah petugas telah dikerahkan ke beberapa lokasi untuk memburu penadah daging anjing ilegal dengan mendatangi warung-warung sate yang mencurigakan.

“Sehingga tempat penjualan anjing di wilayah itu, seperti sate-sate tak jelas itu, kita akan lakukan penyelidikan,” kata Luthfi di Semarang, Selasa (9/1/2023) dikutip Kompas.com.

Warung-warung daging yang dicurigai sebagai penadah daging anjing ilegal juga akan ikut diselidiki.

Luthfi mengatakan bahwa salah satu daerah yang disasar adalah di Solo.

“Ya, itu bagian dari penyidikan. Banyak wilayah Solo dan di jalan-jalan,” ucapnya.

Saat ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus jual beli daging anjing ilegal ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 10 Tahun Jual Anjing Hidup di Solo Raya, Donal Beberkan Keuntungan yang Didapat, Suplai 20 Pelanggan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini