Laporan Wartawan TribunJatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terjadi di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sebanyak 5 warga mengaku tak pernah berutang ke bank, namun mereka tercatat memiliki utang sebesar Rp25 juta di salah satu perbankan di Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengaku telah menerima laporan kasus ini dan akan melakukan penyelidikan.
Para korban yang bernama Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64) telah diperiksa.
"Tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memeriksa para pelapor kembali," ujarnya.
Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Yakub mengatakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.
Polres Probolinggo Selidiki Pemalsuan Dokumen, 5 Warga Miliki Utang Rp25 Juta, Diduga Kades Terlibat
Mbah Suradi Meninggal setelah Mendadak Punya Utang Rp25 Juta, Data Dipalsukan, Polisi Kini Bertindak
Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya memiliki utang sebesar Rp 25 juta lewat kartu tani.
"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari kartu tani. Dia lantas minta saya untuk mengecek atau memastikannya lagi. Saya bergegas mengeceknya," kata Yakub.
Setelah dicek, lanjut Yakub, ternyata informasi dari tetangganya itu memang benar adanya.
Bahkan, tidak hanya Yakub, rekannya Khafifah Suradi, Hasil, dan Soim turut tercatat memiliki utang.
Baca juga: Polres Malang Bongkar Kasus Penipuan Uang Jamaah Umrah, Total Kerugian hingga Rp1,9 Miliar
"Besaran utang kami sama, yakni Rp 25 juta. Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebutnya.
Yakub pun berinisiatif menelusuri persoalan ini lebih jauh. Hasilnya, bikin Yakub geleng-geleng tak menyangka.
Rupanya, berdasar penuturan Yakub, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut diduga oknum dari pemerintah desa setempat.
"Saat diurus, pihak bank menjelaskan jika pengajuan pinjaman sebesar Rp 25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya. Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," urainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kagetnya 5 Warga Probolinggo Mendadak Punya Utang Puluhan Juta, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman