News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Santri Tewas Dianiaya Teman di Ponpes Blitar, 17 Pelaku Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Santri dikeroyok teman sesama santri di salah satu ruang tertutup dalam pondok di Blitar. Korban sempat dilarikan ke RS, namun nyawanya tak tertolong

Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar selama beberapa hari.

Namun, pada Minggu (7/1/2024), korban dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil visum, korban mengalami luka di area kepala dan di beberapa bagian tubuh," kata AKP Febby Pahlevi Rizal.

Dikatakan AKP Febby Pahlevi Rizal, para pelaku menganiaya korban menggunakan alat berupa kabel setrika, sapu dan gagang kayu.

Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Santri di Ponpes Malang, Polisi akan Datangkan Saksi Ahli Usai Periksa 7 Saksi

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, seorang santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MAR (13) mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri akibat pengeroyokan yang dilakukan belasan teman sesama santri, Selasa (2/1/2024).

MAR, anak pertama dari pasangan Yoyok dan Indah, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar itu, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) subuh dalam perawatan intensif di RSUD Ngudi Waluyo Blitar.

Polisi menyebut, MAR, yang juga duduk di bangku kelas VII (kelas I) sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sutojayan itu, mengalami luka berat di kepala dan sejumlah bagian tubuhnya akibat pukulan benda tumpul serta tangan kosong.

“Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan juga benda tumpul seperti kabel setrika, sapu, dan batang kayu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Blitar, AKP Feby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).

Polisi juga telah menetapkan 17 santri sebagai tersangka pengeroyokan terhadap MAR.

Baca juga: Detik-detik Santri di Blitar Tewas Dianiaya Teman, 17 Anak di Bawah Umur jadi Tersangka

“Karena masih anak-anak, mereka tidak kami tahan, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujarnya sembari menambahkan bahwa para tersangka berada di rentang usia 14 hingga 16 tahun.

Feby menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada malam hari di ruangan tertutup di area pondok pesantren.

Terkait Pencurian Uang

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, pengeroyokan itu dipicu oleh dugaan bahwa MAR mencuri uang milik sejumlah santri pada awal Desember 2023 lalu.

Keresahan akibat beberapa santri kehilangan uang membuat pengurus pondok pesantren turun tangan dengan memanggil MAR dan sejumlah santri yang merasa kehilangan uang untuk dipertemukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini