Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang akan mendatangkan saksi ahli terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Saksi ahli akan diperiksa usai pemeriksaan 7 saksi yang saat ini tengah dilakukan Satreskrim Polres Malang.
"Saksi ahli kita cari yang valid dan jadwalnya (saksi ahli) masih belum tahu. Kalau sudah dapat, akan segera kita gelarkan," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, Kamis (21/12/2023).
AKP Gandha Syah mengatakan saat ini pihak masih memeriksa 7 saksi.
Baca juga: Bantah soal Tudingan Sebar Konten Asusila, Ayu Soraya Sebut Dirinya Hanya Korban Perselingkuhan
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Gandha Syah.
Diketahui kasus dugaan asusila santri ini sebelumnya dilaporkan korban W pada Mei atau Juni 2023 lalu.
Sebelumnya, santri putri berinisial W mendatangi Polres Malang didampingi dengan kuasa hukum dan ayahnya, Kamis (21/12/2023).
Mochamad Tarmizi, kuasa hukum W mengatakan, kliennya telah mendapatkan tindakan pencabulan dari oknum pengasuh ponpesnya sejak satu tahun silam.
Tindakan asusila itu dilakukan sebanyak 10 kali.
"Modusnya ini oknum tersebut mengelabui W dengan tipu muslihat, ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh W. Dan santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut," beber Tarmizi.
Di saat itulah, oknum itu memanfaatkan hal ini untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Belakangan W akhirnya memutuskan untuk keluar dari ponpes tersebut.
"Dia (W) ini merasa trauma dan tidak mau mondok lagi," sambungnya.
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku