Kemudian pada September 2023, korban dibangunkan pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asrama pelaku.
Korban diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku.
Kemudian pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa.
"Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban," beber Etty.
Pada akhirnya, perbuatan bejat pelaku diketahui ayah korban pada bulan Desember.
Saat itu ada pertemuan orang tua santri.
Sang ayah mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban asusila oknum guru ngaji.
Informasi itu sontak membuat sang ayah kaget dan geram.
Ia lalu menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren.
"Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali pada korban," katanya.
Kini pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.
Pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Santri Putri oleh Oknum Pengasuh Ponpes Malang, 7 Saksi Diperiksa