Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang akan mendatangkan saksi ahli terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Saksi ahli akan diperiksa usai pemeriksaan 7 saksi yang saat ini tengah dilakukan Satreskrim Polres Malang.
"Saksi ahli kita cari yang valid dan jadwalnya (saksi ahli) masih belum tahu. Kalau sudah dapat, akan segera kita gelarkan," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, Kamis (21/12/2023).
AKP Gandha Syah mengatakan saat ini pihak masih memeriksa 7 saksi.
Baca juga: Bantah soal Tudingan Sebar Konten Asusila, Ayu Soraya Sebut Dirinya Hanya Korban Perselingkuhan
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Gandha Syah.
Diketahui kasus dugaan asusila santri ini sebelumnya dilaporkan korban W pada Mei atau Juni 2023 lalu.
Sebelumnya, santri putri berinisial W mendatangi Polres Malang didampingi dengan kuasa hukum dan ayahnya, Kamis (21/12/2023).
Mochamad Tarmizi, kuasa hukum W mengatakan, kliennya telah mendapatkan tindakan pencabulan dari oknum pengasuh ponpesnya sejak satu tahun silam.
Tindakan asusila itu dilakukan sebanyak 10 kali.
"Modusnya ini oknum tersebut mengelabui W dengan tipu muslihat, ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh W. Dan santri harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut," beber Tarmizi.
Di saat itulah, oknum itu memanfaatkan hal ini untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Belakangan W akhirnya memutuskan untuk keluar dari ponpes tersebut.
"Dia (W) ini merasa trauma dan tidak mau mondok lagi," sambungnya.
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku
Dampak yang ditimbulkan atas pencabulan ini selain memberikan rasa trauma, W juga sempat melakukan percobaan mengakhiri hidup sebanyak dua kali.
Cabuli Santri Laki-laki
Sementara itu di Lampung Tengah, pria berinisial AN (21), asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga mencabuli 3 santri laki-laki yang masih bocah.
Kasus asusila terjadi di dalam asrama pondok pesantren di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, ketiga korban usianya sekitar 13 tahun.
"Adanya kasus ini, makin bertampah pula korban pencabulan sesama jenis di Lampung Tengah," kata Eko kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (5/12/2023).
Sampai saat ini ada total korban pencabulan anak di bawah umur sementara ada 127 orang.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini menangani kasus pencabulan sesama jenis pada Minggu (3/12/2023).
Petugas mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial AN (21), asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Pria ODGJ Diamankan Polisi Usai Lakukan Tindak Asusila Terhadap Siswi SD di Jakarta Timur
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila pada santri sesama jenis," kata Etty.
Dia menjelaskan, salah satu korban inisial A (13) mengalami perlakuan asusila sebanyak tiga kali, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Awalnya, pada Agustus lalu korban diajak ke asrama pelaku sekira pukul 11.00 WIB tanpa alasan yang jelas.
Saat itulah korban dipaksa berbuat asusila.
Korban diberi uang dan diancam agar tidak melapor.
"Kala itu korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut," katanya.
Kemudian pada September 2023, korban dibangunkan pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asrama pelaku.
Korban diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku.
Kemudian pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa.
"Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban," beber Etty.
Pada akhirnya, perbuatan bejat pelaku diketahui ayah korban pada bulan Desember.
Saat itu ada pertemuan orang tua santri.
Sang ayah mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban asusila oknum guru ngaji.
Informasi itu sontak membuat sang ayah kaget dan geram.
Ia lalu menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren.
"Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali pada korban," katanya.
Kini pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.
Pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Santri Putri oleh Oknum Pengasuh Ponpes Malang, 7 Saksi Diperiksa