TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Bocah berusia 13 tahun kini berstatus anak berhadapan dengan hukum terkait kasus penembakan yang menyebabkan temannya berinisial F (15) meninggal dunia.
Karena usianya masih di bawah umur, penahanan tetap dilakukan namun ditempatkan pada ruang khusus, tidak di dalam sel.
"Ada perlakuan khusus karena yang bersangkutan masih berstatus anak," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalu Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (10/1/2024).
Iptu Hari mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan dikuatkan dengan fakta hukum lainnya, tim penyidik berkesimpulan dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan anak 13 tahun itu berstatus anak berhadapan dengan hukum, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Emak-Emak di Depok Tertembak Peluru Nyasar hingga Pipi Bolong, Awalnya Boncengan ke Pasar
Anak itu juga akan mendapat pendampingan psikologis.
Lantaran dari peristiwa itu dia mengalami trauma yang mendalam.
"Kalau diliat anak itu juga trauma. Makanya kita dampingi khusus. Meski dalam kategori anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Kronologis Penembakan
Peristiwa penembakan itu terjadi di Kampung Selambai, Lok Tuan, Senin (1/1/2024) sekira pukul 16.40 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku dan korban tengah bermain game online.
Saat asyik bermain, keduanya melihat seekor tikus melintas di depan mereka.
Karena risih, pelaku yang masih berusia 13 tahun kemudian bergegas mengambil senapan angin milik ayahnya.
Pelaku lalu mengokang senjata itu berulang kali tanpa melihat, apakah senapan tersebut berisi peluru atau tidak.
Baca juga: 5 Fakta Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Diduga Tertembak, Jenazah Diautopsi di Semarang
"Jadi langsung ditembak itu tapi nggak kena," kata Hari saat dihubungi Tribunkaltim.co, Selasa (2/1/2024).
Karena mengira senapan itu tidak punya peluru, pelaku kemudian bermain-main mengarahkan tembakannya ke kepala korban.