Laporan Wartawan Tribun Jambi Rifani Halim
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang petugas lapas kelas II A Jambi dikabarkan ditangkap polisi karena kedapatan membawa puluhan paket narkoba yang dikemas dalam bungkus teh cina beberapa hari lalu.
Foto petugas Lapas Jambi yang diamankan petugas kepolisian menyebar di sosial media instagram.
Dalam postingan tersebut, bertuliskan "Pegawai Lapas Jambi tertangkap bawa sabu 52 Kg," tulis akun @infodaerahJambi.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih belum merilis kasus itu.
Terkait kasus itu, Polresta Jambi, melalui Kasi Humas Ipda Deddy justru telah mengeluarkan undangan konfrensi pers ungkap kasus Satresnarkoba.
Diduga itu undangan press rilis kasus itu.
Dalam undangan tersebut bertuliskan rilis tangkapan Terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi yang akan dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
Baca juga: Petugas Lapas Jambi Terlibat Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 52 Kg Sabu, Ditangkap di Luar Lapas
Undangan tersebut dijadwalkan pada Jumat 12 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi.
Atas perhatian dan kehadiran kawan media kami ucapkan banyak terimakasih. Begitu bunyi undangan tersebut.
Meski demikian, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong tidak membantah pegawainya diamankan karena kasus sabu.
Yunus M Simangunsong mengatakan, akan melakukan pemeriksaan awal agar oknum tersebut segera diusulkan untuk pemberhentian sementara.
"Terhadap oknum tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal, segera di usulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya," kata Yunus, Kamis (11/1/2024).
Pihak Lapas mendukung penuh pihak kepolisian mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang menyeret oknum petugas Lapas tersebut.