Laporan Wartawan Tribun Jambi Rifani Halim
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang petugas lapas kelas II A Jambi dikabarkan ditangkap polisi karena kedapatan membawa puluhan paket narkoba yang dikemas dalam bungkus teh cina beberapa hari lalu.
Foto petugas Lapas Jambi yang diamankan petugas kepolisian menyebar di sosial media instagram.
Dalam postingan tersebut, bertuliskan "Pegawai Lapas Jambi tertangkap bawa sabu 52 Kg," tulis akun @infodaerahJambi.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih belum merilis kasus itu.
Terkait kasus itu, Polresta Jambi, melalui Kasi Humas Ipda Deddy justru telah mengeluarkan undangan konfrensi pers ungkap kasus Satresnarkoba.
Diduga itu undangan press rilis kasus itu.
Dalam undangan tersebut bertuliskan rilis tangkapan Terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi yang akan dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
Baca juga: Petugas Lapas Jambi Terlibat Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 52 Kg Sabu, Ditangkap di Luar Lapas
Undangan tersebut dijadwalkan pada Jumat 12 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di lobi Satresnarkoba Polresta Jambi.
Atas perhatian dan kehadiran kawan media kami ucapkan banyak terimakasih. Begitu bunyi undangan tersebut.
Meski demikian, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus M Simangunsong tidak membantah pegawainya diamankan karena kasus sabu.
Yunus M Simangunsong mengatakan, akan melakukan pemeriksaan awal agar oknum tersebut segera diusulkan untuk pemberhentian sementara.
"Terhadap oknum tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal, segera di usulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya," kata Yunus, Kamis (11/1/2024).
Pihak Lapas mendukung penuh pihak kepolisian mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang menyeret oknum petugas Lapas tersebut.
"Kami mendukung penuh kepolisian mengungkap kepemilikan narkoba yang melibatkan petugas," ujar Yunus.
Yunus bilang, pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba dan akan secara tegas menindak siapapun yang terlibat.
"Akan menindak tegas yang terlibat narkoba, baik petugas maupun Warga Binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut," kata Yunus.
Pihaknya akan terus melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang tiga kunci Pemasyarakatan Maju.
"Melakukan diteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," sebutnya.
Ditangkap di Luar Lapas
Petugas Lapas Jambi yang ditangkap karena dugaan kepemilikan 52 Kg, disebut ditangkap di luar Lapas.
Ini diungkapkan sipir di Lapas kelas IIA Jambi saat ditemui Tribun Jambi.
"Saya tidak tahu pasti, cuma memang itu dia ditangkap bukan jam kerja dan juga bukan di Lapas.
Di luar ditangkapnya, dimananya saya tidak tahu. Yang pasti bukan tidak di Lapas," ungkap seorang sipir, Rabu (11/1/2024).
Kepala Divisi pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Lili tidak membantah seorang petugas lapas yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi terkait penangkapan pegawai Lapas Jambi yang beredar di media sosial Instragram.
"Ada satu petugas Lapas Jambi, kami perang narkoba, siapapun tidak ada toleran ya. Kami akan tindak tegas," ungkap Lili, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).
Lili mengiyakan bahwa benar, oknum pegawai tersebut berdinas di Lapas Kelas IIA Jambi.
"Infonya di Lapas IIA Jambi," ujarnya.
Perihal kejadian itu, pihaknya akan menindak tegas oknum pegawai Lapas tersebut dan tidak ada toleransi bagi siapapun.
"Pastinya kami tidak ada toleran ya, buat siapa pun, kami akan tindak tegas," sebut Lili.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS - Petugas Lapas Jambi Dikabarkan Tertangkap Bawa Sabu 52 Kg