News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo Hasan Saputro, Keluarga Minta Polisi Tahan 5 Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bone Bolango melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo di Desa Duloniyonu, Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, Kamis (9/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Keluarga Hasan Saputro Marjono meminta polisi melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu.

Pasalnya menurut pihak keluarga, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang tersebut belum juga ditahan.

"Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," kata Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung Hasan Saputro, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya Polres Bone Bolango telah menetapkan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS).

Baca juga: Mahasiswa Baru IAIN di Gorontalo Meninggal Diduga karena Penyakit Kambuh saat Kegiatan Pengkaderan

Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.

Salinan penetapan tersangka kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan kuasa hukum keluarga.

Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung HS mengaku belum puas dengan perkembangan tersebut.

Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Hasan meninggal saat menjalani pengkaderan yang dilaksanakan oleh jurusannya di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Minggu (1/10/2023).

Pasca 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban sampai dengan saat ini masih terus mengawal proses hukum yang masih berjalan.

Kepada TribunGorontalo.com, Aprian mengaku ia bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas) terus mengawal jalannya kasus dengan tiga tuntutan utama.

Pertama, pihaknya meminta pihak Polres Bone Bolango segera menggelar konferensi pers guna mengumumkan identitas para tersangka ke media maupun publik.

Baca juga: Diduga Alami Kekerasan saat Diklat, Mahasiswa IAIN Gorontalo Tewas, Panitia Tutupi Kematian Korban

Kedua, melakukan penahanan para tersangka, guna percepatan proses hukum.

"Terakhir, kita meminta Polres Bone Bolango agar transparan dan tidak terpengaruh oleh tendensi dari pihak manapun," tegas Aprian.

Aprian khawatir, pergantian Posisi Kasat Reskrim Polres Bone Bolango yang baru akan menjadi penghalang jalannya proses hukum.

Pihaknya khawatir kasus tersebut dapat ditangguhkan.

Pria yang juga alumni IAIN angkatan 2015 ini, meminta agar ketiga permintaannya dan Karas, dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti Polres Bone Bolango.

Keluarga Aprian yang saat di Kecamatan Boliyohuto masih menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

"Polisi menjadi tumpuan kami. Jika keadilan tak mampu ditegakkan, lantas apakah kami harus menempuh cara lain lagi?," lkata Aprian.

Disisi lain, Aprian juga tengah memperjuangkan keadilan yang menimpa adiknya itu ke Ombdusman Gorontalo.

"Kita minta pihak kampus dan juga tim pencari fakta (TPF) juga harus bertanggung jawab," ujarnya.

Aprian menilai, meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak kampus tidak serta merta cuci tangan atas kasus tersebut.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih melakukan konfirmasi ke Polres Bone Bolango akan perkembangan kasus ini dan penahanan tersangka. Demikian pula konfirmasi ke pihak kampus.

Kronologis Meninggalnya Hasan

Sebelumnya Keluarga korban menjelaskan kronologis kematian Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo saat mengikuti pengkaderan.

Hasan meninggal saat menjalani pengkaderan yang dilaksanakan oleh jurusannya di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Minggu (1/10/2023).

Mohammad Apriansyah (26), kakak Hasan menjelaskan, Minggu menjelang salat maghrib, ia mendapatkan telepon dari ayahnya.

Saat itu sang ayah menjelaskan bahwa adiknya telah meninggal dunia, dan Apriansyah disuruh mengecek ke rumah sakit untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Baca juga: Update Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo, Diduga Korban Kekerasan, Besok Proses Ekshumasi

Informasi itu didapatkan sang ayah dari pihak panitia yang melaksanakan pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango sejak Kamis (28/9/2023) hingga Minggu (1/10/2023).

"Saya disuruh pergi ke RS Aloei Saboe untuk memastikan langsung apakah betul itu jenazah dari adik kami," jelasnya saat ditemui TribunGorontalo.com di gedung SPKT Polda Gorontalo, Selasa (3/10/2023).

Apriansyah lalu bergegas menuju RS Aloei Saboe.

Setibanya di rumah sakit, ia mendapatkan penjelasan, bahwa adiknya itu telah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit.

Keterangan dari pihak rumah sakit, bahwa jenazah adiknya itu tiba di rumah sakit sekira pukul 16.30 sore hari yang diantar oleh panitia.

Hasan Saputro Marjono, mahasiswa baru di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pengkaderan. (TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI)

"Setelah saya sampai di rumah sakit, saya pun langsung memastikan. Ternyata benar, adik saya telah meninggal dunia dan terbaring di ruangan IGD," ujarnya.

Usai mengetahui adiknya meninggal, ia pun langsung mengonfirmasi ke dokter dan perawat yang berada di ruangan tersebut.

Konfirmasinya, untuk mengetahui penyebab kematian adiknya tersebut. Namun begitu, dokter maupun perawat tak bisa menyimpulkan penyebabnya.

"Pihak rumah sakit tidak bisa menyimpulkan apa penyebab dari kematiannya. Sebab, korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit," imbuhnya.

Berdasarkan surat keterangan kematian dari rumah sakit, bahwa mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Gorontalo itu dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.40 Wita.

Apriansyah pun menerangkan beberapa informasi yang ia dapatkan dari teman-teman korban dan pihak panitia penyelenggara pengkaderan.

Ia mendapatkan informasi, bahwa saat adiknya mengikuti hiking, yang memang salah satu rangkaian kegiatan dari pengkaderan tersebut, adiknya sempat mengeluh ke panitia karena sudah tak mampu melanjutkan giat hiking.

"Setelah melewati pos 1 dan 2, adik saya masih dalam keadaan baik. Namun setibanya di pos 3, adik saya mengeluh ke pihak panitia bahwa sedang mengalami pusing dan sebagainya," jelasnya.

Adanya keluhan dari korban tersebut, pihak panitia pun menyuruhnya untuk berstirahat, dan menanyakan apakah korban masih mampu melanjutkan kegiatan atau tidak.

Pertanyaan yang dilontarkan oleh panitia itu pun dijawab oleh korban. Dan korban mengatakan masih mampu untuk melanjutkan giat hiking tersebut.

Setiba korban di pos 6, korban pun jatuh hingga kejang-kejang. Ini sebagai tanda korban sudah tak mampu melanjutkan hiking.

"Menurut informasi yang saya dapatkan, adik saya jatuh di Pos 6 itu sekira pukul 13.00 usai salat dzuhur," ucapnya.

Apriansyah pun tak mengetahui langkah apa yang dilakukan oleh panitia setelah melihat korban jatuh dan mengalami kejang-kejang.

Hanya saja, ia mendapatkan informasi bahwa adiknya itu dibawa ke RS Aloei Saboe sekira pukul 16.00 Wita.

"Namun, informasi yang didapatkan ini belum bisa kita pastikan secara benar. Kami akan mengumpulkan lagi informasi lainnya," tandasnya.

Pihak keluarga pun telah melaporkan kematian korban ini di Polda Gorontalo.

Dalam pelaporan tersebut, pihak keluarga didampingi oleh penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gorontalo.

Hasil Ekshumasi

Dalam perkembangan kasusnya, jenazah Hasan kemudian dilakukan proses ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil ekshumasi menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Jadi kesimpulannya itu tidak ada kekerasan yang dialami juga, kemarin kita periksa menyeluruh, jadi tidak ada yang kita lewatkan. Dari bagian luar kita periksa sampai ke bagian dalam, jadi untuk visum luarnya ini di sini menyatakan tidak ada nihil," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Muhammad Ariyanto, Senin (27/11/2023).

Dari rincian hasil ekshumasi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi penyebab meninggalnya mahasiswa IAIN Gorontalo itu.

"Jadi hasilnya ini ada beberapa kesimpulan. Yang pertama itu penyebab kematian dari hasil pemeriksaan dokter forensik yaitu kegagalan pernapasan, terdapat trauma tumpul di kepala bagian belakang yang mana itu menyebabkan adanya pendarahan di area kepala," jelas AKP Ariyanto.

AKP Ariyanto mengatakan ada dugaan bahwa korban sempat mengalami benturan akibat kondisi fisik yang sudah tidak kuat lagi dalam mengikuti proses pengkaderan yang dilakukan oleh jurusannya.

Sedangkan luka-luka yang ditemukan saat dilakukanya ekshumasi terhadap jenazah korban, merupakan luka lebam yang umumnya terdapat pada mayat yang sudah meninggal lebih dari beberapa jam.

Begitupun dengan hasil laboratorium atas hasil sampel yang diambil dari tubuh korban, tidak ditemukan adanya kandungan obat-obatan yang dikonsumsi korban.

"Dokter juga memastikan bahwa penyebabnya bukan karena ada bahan yang dikonsumsi atau obat-obatan yang dikonsumsi, tapi karena ini. Jadi tidak ada hubungannya sama apa yang dia konsumsi," tambahnya.

Demikian pula hasil ekshumasi yang diterima oleh pihak kepolisian sejalan dengan beberapa keterangan saksi yang telah diperiksa, dengan tidak ditemukannya adanya kekerasan namun diduga terdapat unsur kelalaian dari pihak pelaksana.

Penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan baik kepada pihak kampus terkait izin kegiatan yang dilakukan oleh para HMJ Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

"Kita sudah melaksanakan BAP, jika sudah selesai semua kemungkinan kami akan mencari hubungan dengan pihak kampus maupun pihak Rektor nanti mempertanyakan tentang bentuk izin seperti apa yang disampaikan oleh HMJ kepada pihak kampus," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini