Akibat perbuatannya, tersangka MW dan tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Baca juga: Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Kepala Desa jadi Tersangka Utama
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.
Peran masing-masing tersangka
MW bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.
Uang yang disediakan MW sekitar Rp 50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.
Kemudian, dua senjata api yang disediakan SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.
"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Kemudian, AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan pistol Revolver S&W.
Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.
Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.
"Dia yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," terangnya.
Baca juga: Jimmy Terluka Ditembak OTK, Sebelum Kasus Penembakan, 2 Rumah di Musi Rawas Dibobol Maling
Sosok HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.
Lalu, ada H (52), berperan memberikan informasi kepada MW yang akan merencanakan aksi tersebut.
H juga menyuruh S agar mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.