TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus pengedaran narkoba jaringan internasional ditangkap Polresta Jambi.
Kedua tersangka yakni M. Afiful Akbar Magguna (27), seorang petugas lapas kelas II A Jambi dan F (46).
Afiful Akbar Magguna ditangkap di rumahnya di Kecamatan Telanaipura, Jambi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.
Sedangkan F ditangkap saat mengedarkan narkoba di Jakarta.
Afiful Akbar Magguna saat ini telah diberhentikan sementara dari Lapas kelas II A Jambi akibat perbuatannya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang yang diamankan dalam kasus ini berupa 52 kilogram sabu.
Kedua orang tersebut dalam menjalankan peredaran narkotika ini ternyata mendapatkan upah hingga puluhan juta dalam per kilogram.
"Pelaku mendapatkan upah per satu kilogram sabu sebesar 10 juta rupiah," kata Eko.
Artinya, masing-masing kedua tersangka baik MA dan F mendapatkan upah mencapai 520 juta rupiah dari total barang bukti yang berjumlah 52 kilogram.
MA oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F.
"Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta," ujar Eko, Jumat, (12/1/2024).
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Jambi Ditangkap, Kirimkan Puluhan Paket Sabu ke Jakarta
Modus operasi para tersangka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.
Eko berkata, dari hasil penyelidikan diduga dua orang tersangka merupakan jaringan internasional dari Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," kata Eko.
Polresta Jambi menerapkan pasal yang sama kepada dua orang tersebut.
Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup," ujar Eko Wahyudi, Jum'at (12/1/2024).
Baca juga: Petugas Lapas Jambi Terlibat Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 52 Kg Sabu, Ditangkap di Luar Lapas
Ketika ditanya soal keterlibatan tahanan lapas dalam peredaran narkoba 52 kilogram itu, Eko menjawab pihaknya masih melakukan pendalaman keterkaitan pihak lain.
"Hasil penyelidikan hanya oknum saja yang bermain," ujarnya.
Menurut pengakuan kedua pelaku pada polisi, dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional itu baru sekali melakukan hal tersebut.
"Menurut keterangannya baru kali ini," sebut Eko.
Sebelumnya, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.
Baca juga: Amankan 52 Kilogram Sabu dari Pegawai Lapas, Jadi Tangkapan Terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi?
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.
Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.
Baca juga: Oknum Petugas Lapas Jambi Ditangkap terkait Dugaan Kepemilikan 52 Kg Sabu-sabu
Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.
Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ini Peran Sipir Lapas Jambi Dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Internasional