TRIBUNNEWS.COM - Satresnakoba Polresta Jambi menangkap seorang petugas Lapas Kelas IIA Jambi berinisial MA (27) yang terlibat kasus peredaran narkoba.
MA diduga mengirimkan narkoba jenis sabu dari Jambi ke Jakarta melalui jalur darat.
Kasus ini terungkap usai Satresnakoba Polresta Jambi mendapat laporan dari warga.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan sejumlah tersangka kasus narkoba yang telah ditangkap juga memberikan keterangan adanya pengiriman narkoba dari Jambi.
"Pada Sabtu (6/1/2023), sekira pukul 23.30 WIB di seputaran dekat SMPN 07 Simpang IV Sipin akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang akan dikirim ke Jakarta," paparnya, Jum'at (12/1/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan 20 paket berisi sabu yang disimpan di dalam tas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke Jakarta untuk mengungkap titik tujuan pengiriman narkoba.
"Pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, di depan pom bensin, jalan raya Serang Jakarta, Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok Serang, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F alias A," tuturnya.
Saat diinterogasi, F mengaku mendapatkan barang narkoba dari Jambi dan dikirim oleh MA.
Setelah mendapat keterangan dari F, Satresnakoba Polresta Jambi mendatangi rumah MA di Kelurahan Simpang IV Sipin, Jambi dan menangkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari rumah MA yakni sabu sebanyak 32 paket besar dalam kemasan plastik teh cina dan dua buah tas.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Kakak Ipar di Mesuji Lampung Ditangkap, Ternyata Positif Konsumsi Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA mengaku telah mengirimkan 20 kg narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Sebelumnya, Kadivas Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Lili membenarkan adanya penangkapan terhadap petugas Lapas Jambi.
"Ada satu petugas Lapas Jambi, kami perang narkoba, siapapun tidak ada toleran ya. Kami akan tindak tegas. Infonya di Lapas IIA Jambi," bebernya, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunJambi.com.