Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai wujud kepedulian khususnya dalam pelayanan permohonan Dokumen Perjalanan luar negeri (Paspor), Sabtu (13/1/2024) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kalimantan Barat, membuka layanan Paspor Simpatik.
Layanan paspor simpatik ini diadakan sebagai salah satu rangkaian dalam peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 dan menjadi solusi bagi masyarakat yang berhalangan hadir pada hari aktif kerja.
"Adapun permohonan ini awalnya hanya dibuka untuk 26 orang pemohon, akan tetapi animo masyarakat yang cukup tinggi maka Kantor Imigrasi menambah kuota permohonannya sehingga menjadi 36 orang pemohon," ujar Sam Fernando, Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dalam keterangan pers, Sabtu (13/1/2024).
Hal ini, kata dia, membuktikan masyarakat sekitar semakin sadar akan kebutuhan akan dokumen perjalanan sebagai dokumen yang dapat menjamin kepastian identitas dan kepastian hukum saat melakukan perjalanan ke Luar Negeri.
"Pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, akan tetapi hanya melalui pendaftaran Whatsapp ke Nomor Whatsapp dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong," katanya.
Masyarakat yang mendapatkan balasan untuk dapt hadir ke Kantor Imigrasi Entikong tetap membawa Dokumen Persyaratan permohonan baik asli maupun Copy berupa E-ktp, KK, Akte lahir/ Ijazah/ Buku atau akte nikah/ Surat Baptis dan meterai sedangkan untuk penggantian paspor hanya perlu membawa paspor lama dan E-ktp saja.
Pada layanan paspor simpatik ini hanya dapat melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor.
Masyarakat yang berada di Entikong dan Sekayam, serta beberapa daerah lain yang berada dekat dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong merasa terbantu dengan adanya layanan paspor simpatik ini, dan berharap kedepannya dapat untuk diadakan lagi layanan yang mantap seperti ini, kata Bintang, salah satu pemohon pada layanan paspor Simpatik ini.
Baca juga: Menteri Agama: Imigrasi Arab Saudi Setujui Pembukaan Layanan Jalur Cepat di Solo dan Surabaya
Perlu diketahui juga selain layanan Paspor Simpatik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga memberikan layanan proaktif yang sudah beberapa kali diadakan yaitu layanan SPRI Mobile, yang diberikan kepada pemohon paspor, dimana pemohon yang memiliki keterbatasan fisik karena sakit dan berhalangan hadir ke Kantor Imigrasi.
"Layanan SPRI mobile ini Petugas Imigrasi akan melayani permohonan paspor ke rumah tinggal/ rumah sakit dimana pemohon berada dan dengan layanan pro-aktif yang peduli maka adanya kantor imigrasi Kelas II TPI Entikong dirasakan oleh masyarakat sekitarnya," ujar Sam Fernando.