Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Oknum perwira Polda Aceh berpangkat AKBP berinisial AP diamankan saat terlibat kasus kepemilikan sabu 100 gram.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi menyampaikan perihal penangkapan AKBP AP bersama seorang Bintara oleh Satresnarkoba Polda Aceh, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan kasus kronologi pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan salah satu perwira polisi itu.
Fahmi menjelaskan, penangkapan AKBP A berawal dari penangkapan YK (44), dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh, Senin (8/1/2024) lalu.
"Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap, dan tiga unit HP," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com pada Senin sore.
Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian melakukan pengembangan.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 1 Ons, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Ditangkap
"Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut," kata Fahmi menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP, dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri lainnya, yaitu Aipda SS (41).
SS dibekuk di rumah makan sate di kawasan Bireuen.
Lalu, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya yakni MD (42), di lobi salah satu hotel di Bireuen.
“Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD," tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD.