News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawan Toyota di Karawang Tewas di Tangan Istrinya, Pelaku Suruh Adiknya Habisi Korban

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ossy dan Pandu, kakak beradik yang jadi dalang pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang yang mayatnya ditemukan Senin (8/1/2024). Ossy merupakan istri korban dan dia lah dalang di balik pembunuhan yang awalnya dikira begal tersebut

Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban. Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati, " kata dia.

Sementara itu, Ossy juga mengungkapkan jika korban juga berselingkuh dengan perempuan.

"Iya berselingkuh, " kata Ossy saat digiring petugas.

Ossy pun kemudian nekat melakukan perencanaan pembunuhan bersama adik kandungnya Pandu (19) dan RZ yang masih buron. 

RZ merupakan eksekutor.

Pelaku tolak autopsi

Pembunuhan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan polisi karena Ossy tidak mengizinkan jasad suaminya diautopsi.

"Lalu kami pun melakukan pemeriksaan, namun istri korban tidak kooperatif, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah tkp dengan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian, " kata Kapolres.

Baca juga: Dendam dan Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati

Sehingga polisi pun yakin adanya keterlibatan Ossy dalam tewasnya Arif Sriyono yang dikabarkan tewas karena begal.

Setelah itu,polisi kemudian mencocokkan kemiripan Pandu dengan 27 rekaman CCTV.

Usai menunjukkan bukti, Wirdhanto, para pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya yang telah membunuh Arif Sriyono.

Sementara itu polisi juga masih memburu sang eksekutor RZ yang masih buron.

"Mohon do'anya, semoga pelaku satu lagi ini bisa kami tangkap secepatnya, " kata dia.

Para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Ditemukan Bersimbah Darah

Warga pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dikagetkan dengan ditemukannya sesosok jasad pria menggunakan helm dan bersimbah darah, Senin (8/1/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini