Laporan Wartawan Banjarmasin Post Isti Rohayanti
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Seorang pria berinisal AB (28 ) tega menganiaya pasangannya sesama jenis berinisial SU (18).
SU tidak terima memilih lapor polisi sehingga membuat AB warga Kabupaten Tabalong ditahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SU yang cemburu saat menemukan isi chat di handphone AB, seketika marah terhadap AB.
Hal itu juga memicu emosi AB dan seketika menganiaya SU.
Berdasarkan keterangan AB, asmara sesama jenis yang dilakoni keduanya sudah berlangsung selama tiga bulan belakangan.
Kisah asmara bermula dari bisnis yang dijalankan keduanya.
Baca juga: Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat jadi Lokasi Pencabulan Sesama Jenis, Ini Tanggapan Plt Bupati
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menerangkan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh AB terhadap SU dikarenakan sakit hati.
"Pelaku dan korban terang Kapolres, menjalin hubungan asmara sesama jenis sedangkan motif pelaku menganiaya karena sakit hati terhadap korban,” kata AKBP Anib Bastian, Selasa (16/1/2024).
Kejadian tersebut bermula saat keduanya berada di rumah SU di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong saat AB menginap selama dua hari di rumah SU.
Rupanya, saat di dalam kamar, SU mendapati chat mesra di handphone AB yang membuat SU merasa cemburu.
Korban merasa diselingkuhi.
"Karena karena merasa diselingkuhi, korban menghampiri pelaku ke dapur sambil marah-marah," terang Kapolres.
AB merasa kesal dengan kelakuan SU yang marah kepadanya.
Lantas, AB mengejar dan mencekik leher SU dan berulangkali menampar wajah SU, hingga mendorongnya ke dalam kamar.
Di kamar, SU kembali ditampar berkali-kali oleh AB dengan tangan terbuka.
AB juga mencakar lengan kanan dan dada SU serta menendang kaki kanan SU sebanyak tiga kali.
Dikarenakan penganiyaan tersebut, SU yang menjadi korban mengalami luka cakar di leher dan lengan, memar di bawa bibir dan lebam di kaki sebelah kanan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Asmara Sesama Jenis di Tabalong Berujung Penganiayaan, Pelaku Mendekam di Sel Tahanan