TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (17/1/2024) hari ini.
Andi Putra keluar Rutan Pekanbaru sekira pukul 10.00 WIB.
Hari ini, bertepatan pula dengan dua pertiga masa hukuman yang telah dijalani oleh Andi Putra.
Sebelumnya narapidana kasus korupsi Andi Putra divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca juga: KPK Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra
Hal ini seuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung.
Andi Putra dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp 500 juta.
PB Andi Putra disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika saat dikonfirmasi, membenarkan perihal PB yang diterima Andi Putra.
Ia memastikan, seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya PB disetujui. PB juga sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Karena mengejar untuk pas di 2/3-nya, untuk pelaksanaan PB-nya," katanya.
Dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, istri atau orang tua.
Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya juga sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.
Baca juga: Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kuansing Andi Putra ke PN Pekanbaru
Menurut Rizqi, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
"Karena dia kan menjalani PB ini masih ada sisa (hukuman) pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi kalau tidak salah sisa pidananya," ungkapnya.