TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Klas I Pekanbaru.
Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini (8/6) Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra (Bupati Kuangsing) ke Rutan Klas I Pekanbaru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/6/2023).
Andi Putra akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan.
Selain itu, Andi juga diwajibkan membayar pidana denda Rp200 juta.
Sebelumnya mantan Bupati Kuansing Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara.
Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7/2022).
Namun, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Andi Putra. Vonis Andi Putra disunat dari vonis penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.