Nyawa Siti tak terselamatkan karena kehabisan darah tak lama setelah tiba di Puskesmas Omben.
Fitria langsung bersiasat menyembunyikan perbuatannya. Mulai dari mencuci celurit, membuang bajunya yang berlumuran darah, hingga menghadiri pemakaman korban yang masih tetangga satu desa.
Namun, berdasarkan bukti di lapangan dan keterangan saksi, mengerucut pada satu tersangka, yakni Fitria.
Polisi bergerak menangkap Fitria di kediamannya, (15/1/2024). Saat ditangkap Fitria pasrah tanpa melakukan perlawanan.
Fitria kemudian dijerat Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Sampang: Pelaku Sudah Susun Rencana Sebelum Habisi Korban