TRIBUNNEWS.COM - Dua orang anggota polisi terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (15/1/2024).
Anggota yang jadi korban saat sedang mengamankan massa tersebut adalah AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso.
Keduanya menderita luka bakar di bagian tangan, wajah, dan leher.
AKP Kadek dan Aiptu Amin pun langsung dibawa ke Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit (BLUD RS) Konawe untuk mendapatkan penanganan medis.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit.
AKP Kadek dan Aiptu Amin terbakar saat massa menyulutkan api ke ban yang disiram bensin.
Api yang membakar ban turut membakar seragam kedua korban.
"Dan menyebabkan luka bakar terhadap dua Personel Polres Konawe tersebut," katanya, Selasa (16/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Diketahui, kedua korban merupakan personel Polres Konawe.
Aiptu Amin merupakan Kepala Unit (Kanit) Bin Tipsos Polres Konawe.
Sementara, AKP Kadek merupakan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat atau Kasat Binmas Polres Konawe.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo: Kronologi hingga Kondisi Terkini
AKP Kadek juga sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Unaaha, Kabupaten Konawe.
4 Orang Jadi Tersangka
Polres Konawe menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus demo berujung anarkis yang menyebabkan dua anggota polisi terbakar.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).
Keempat orang tersebut adalah SD (22), HD (38), BD (28), dan RN (28).
SD sendiri menjadi peserta demo yang mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.
Sementara, HD merupakan penanggung jawab aksi demo.
Lalu, BD adalah orator dan mengarahkan untuk dilakukan pembakaran ban,
Kemudian, RN berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Patria mengatakan ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni, Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Patria.
Keduanya pun sudah ditahan di Rutan Polda Sultra.
"Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Baca juga: Fakta Demo Anarkis di Konawe: 2 Anggota Polisi Terbakar, 4 Pendemo jadi Tersangka
Kejadian tersebut terjadi di gerbang masuk Kantor Bupati Konawe.
Bermula saat demonstran menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar.
AKP Kadek yang merupakan Tim Negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan pun mengimbau untuk tak dilakukan pembakaran ban di depan gerbang.
Terlebih, demonstran sudah siap diterima oleh pihak terkait untuk berdialog.
"Karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe, Muh Akbar," ujar Iptu Patria W Sigit.
Saat ban tersebut sampai di gerbang, pendemo langsung menyulutnya dengan korek api.
"Dan saat ban tersebut sampai digerbang langsung disulut dengan korek api."
"Sehingga membakar pakaian Personel Polres Konawe AKP Kadek Sudiadnyana, S.Sos (Kasat Binmas Polres Konawe) dan Aiptu Amin Sutiarso," tambahnya.
Aksi tersebut membuat personel Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso turut terbakar.
Patria menambahkan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan.
Karena itu, ia mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso Terbakar Saat Amankan Demo Kantor Bupati Konawe
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sitti Nurmalasari/Sugi Harto)