News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Konawe

Fakta-fakta 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo: Kronologi hingga Kondisi Terkini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso yang terbakar saat mengamankan demo di Kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWS.COM - Unjuk rasa telah terjadi di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (15/1/2024) pukul 09.45 WITA.

Kejadian itu membuat dua personel kepolisian mengalami luka bakar saat mengamankan demo tersebut.

Keduanya adalah Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat atau Kasat Binmas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana, dan Kanit Bintipsos (Pembinaan Ketertiban Sosial) Kepolisian Resort Konawe, Aiptu Amin Sutiarso.

AKP Kadek dan Aiptu Amin kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Konawe.

Berikut adalah fakta-fakta terkait demo di Konawe yang menyebabkan dua personel Polres Konawe terluka akibat terbakar:

1. Kronologi kejadian

Demo atau unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Bupati Konawe pada Senin pagi.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, melalui rilisnya, mengatakan insiden terbakarnya AKP Kadek dan Aiptu Amin bermula ketika massa menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar.

Aksi tersebut sempat dihalau tim negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan.

Tim negosiator menghimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang karena massa sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe.

Namun, kata Patria, koordinator lapangan massa tidak terima dan kekeh menggelindingkan ban kedua yang sudah disiram bensin.

"Namun, korlap tidak menerima, dan massa aksi menggelindingkan ban kedua yang sudah disiram bensin sebelumnya."

Baca juga: Demo Sebabkan 2 Polisi Konawe Terbakar, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

"Saat ban tersebut sampai digerbang langsung disulut dengan korek api," tuturnya, Selasa (16/1/2024), dikutip dari TribunSultra.com.

Akibatnya, AKP Kadek dan Aiptu Amin terbakar saat terkena ban tersebut.

"Sehingga membakar pakaian personel Polres Konawe AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso."

"(Insiden itu) menyebabkan luka bakar terhadap dua personel Polres Konawe tersebut," jelas Patria.

2. Kondisi kedua personel yang terbakar

AKP Kadek dan Aiptu Amin menderita luka bakar di bagian wajah, leher, dan tangan.

Keduanya saat ini dirawat di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit atau BLUD RS Konawe.

Hal ini disampaikan oleh Iptu Patria W Sigit.

3. Polisi tetapkan empat tersangka

Dari kejadian tersebut, lanjut Iptu Patria, pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang ikut dalam aksi demo.

Dari 11 saksi, pihaknya baru menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka itu adalah SD (22) warga Kolaka Timur, serta HD (38), BD (28), dan RN (28) yan merupakan warga Konawe Utara.

Baca juga: Sosok Dua Polisi Terbakar di Wajah dan Tangan saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe

4. Peran keempat tersangka

Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana terbakar saat sedang mengamankan unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/1/2024). (istimewa)

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran yang berbeda saat demo.

Tersangka SD berperan sebagai peserta aksi.

Ia mengambil ban bekas dan menyiramnya menggunakan BBM Pertalite.

Lalu, HD, yang merupakan Penanggung Jawab Aksi, memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin.

Sementara, BD yang menjadi orator, mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban.

Terakhir, RN berperan sebagai penyedia bensin.

RN juga lah yang menyulur api sehingga AKP Kadek dan Aiptu Amin terbakar.

5. Ancaman hukuman

Iptu Patria W Sigit mengatakan para tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.

Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Patria, Rabu (17/1/2024).

Patria menambahkan, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

6. Kemungkinan ada tersangka baru

Iptu Patria W Sigit menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ia mengatakan penambahan tersangka baru tersebut bergantung pada penyelidikan yang masih dilakukan.

"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Jelaskan Detik-detik Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa

(Tribunnews.com, Widya) (TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono, Annisa Nurdiassa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini