TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami luka bakar saat bertugas mengamankan demo di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024).
Kedua anggota polisi yang bernama AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terkena api dari ban yang dibakar massa.
Sebanyak 11 peserta demo sempat diamankan dan setelah menjalani proses penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam demo anarkis di Kantor Bupati Konawe.
Tersangka SD (22) berperan sebagai orang yang mengambil ban bekas dan menyiraminya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kemudian, HD merupakan koordinator demo yang menginstruksikan untuk membawa ban bekas dan Pertalite.
BD (28) sebagai orator demo, memerintahkan massa untuk membakar ban.
Sementara, RN (28) merupakan orang yang menyalakan api dan menyulutkannya ke ban bekas sehingga dua anggota polisi terbakar.
Iptu Patria W Sigit menambahkan keempat tersangka dapat dijerat Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
Baca juga: Awal Mula Kasat Binmas Polres Konawe & Aiptu Amin Terbakar saat Amankan Demo, Bagaimana Kondisinya?
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegasnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.