TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Sulwesi Utara berinisial Bripda AN diduga terlibat kasus penyimpangan seks atau LGBT.
Oknum polisi yang baru lulus pendidikan pada tahun 2022 tersebut ditangkap pada Rabu (10/1/2024).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Bripda AN telah diperiksa dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Kombes Pol Moch Sholeh terungkapnya kasus ini setelah ada pengembangan dari kasus LGBT yang diselidiki Polda Sumatra Barat.
Sementata itu, Kabid Humas Polda Sultta, Kombes Pol Ferry Walintukan juga membenarkan adanya kasus tersebut.
"Iya betul, sementara ditangani," ucapnya.
Bripda AN saat ini berdinas di Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sosok anggota kepolisian yang diduga terseret kasus tersebut berpangkat brigadir polisi dua atau bripda.
"Kasus ini kan pengembangan dari Polda Sumatra Barat, tanggal 10 kemarin itu kemudian diperiksa oleh Bid Propam Polda Sultra, dilakukan pengecekan," tuturnya.
Bribda adalah bintara tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan, oknum bintara remaja tersebut kini menjalani pemeriksaan di Propam.
Baca juga: Remaja Usia 17 Tahun di Medan Belawan Tewas Ditembak, Pelaku Diduga Oknum Polisi
“Sekarang sementara ditangani dan diperiksa penyidik Propam,” kata Kombes Ferry melalui telepon seluler (ponsel), Rabu (17/1/2024).
Ferry mengatakan, oknum bintara itu saat ini berdinas di Polresta Kendari.
“Itu polisi baru, dinasnya di Kendari, nanti konfirmasi saja ke sana," ujarnya.
2 Anggota Polres Konawe Terbakar
Dua anggota Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami luka bakar saat bertugas mengamankan demo di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024).
Kedua anggota polisi yang bernama AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terkena api dari ban yang dibakar massa.
Sebanyak 11 peserta demo sempat diamankan dan setelah menjalani proses penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Sabu 1 Ons, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam demo anarkis di Kantor Bupati Konawe.
Tersangka SD (22) berperan sebagai orang yang mengambil ban bekas dan menyiraminya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kemudian, HD merupakan koordinator demo yang menginstruksikan untuk membawa ban bekas dan Pertalite.
BD (28) sebagai orator demo, memerintahkan massa untuk membakar ban.
Sementara, RN (28) merupakan orang yang menyalakan api dan menyulutkannya ke ban bekas sehingga dua anggota polisi terbakar.
Iptu Patria W Sigit menambahkan keempat tersangka dapat dijerat Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
Baca juga: Awal Mula Kasat Binmas Polres Konawe & Aiptu Amin Terbakar saat Amankan Demo, Bagaimana Kondisinya?
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegasnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Iptu Patria mengatakan demo yang terjadi di Kantor Bupati Konawe berakhir ricuh.
Para peserta demo sudah menyiapkan ban bekas untuk dibakar.
"Saat itu, massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar."
Baca juga: Sebelum Terbakar saat Amankan Demo di Kantor Bupati, Kasat Binmas Polres Konawe Jadi Pembina Upacara
"Tim Negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan mengimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe Muh Akbar," sambungnya.
Para peserta demo tidak mendengar imbauan dari petugas kepolisian dan tetap melakukan pembakaran ban.
Aksi bakar ban yang digelindingkan ke arah gerbang mengakibatkan dua personel mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan.
"Saat ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 yang diduga terkait dengan insiden pembakaran ban bekas tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kata Kabid Propam Polda Sultra Soal Oknum Polisi Diperiksa Terkait Kasus LGBT di Kendari