TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju memvonis Hasbullah alias Gepal 15 tahun penjara karena membunuh Hetni (15), perempuan asal Mamasa, Sulawesi Barat.
Majelis Hakim menilai terdakwa Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Sulut Ditangkap, Sudah Rencanakan Pembunuhan
Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.
Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasehat hukum terdawka menerima hasil putusan hakim.
Diketahui, Gepal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Hetni gadis asal Mamasa yang masih di bawah umur.
Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.
Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia. Pelaku juga memperkosa korban.
Baca juga: Terungkap Sosok Wanita Korban Pembunuhan di Depok Ternyata Kekasih Pelaku AA
Tubuh korban dibuang di Jembatan Arteri Mamuju.
Keluarga korban tidak terima
Gamailel, keluarga Hetni kecewa 15 tahun penjara tersebut.
Menurut Gamailel, perbuatan terdakwa Gepal itu tidak setimpal dengan apa yang telah perbuatan pada waktu melakukan pembunuhan terhadap korban.
Seharusnya Gepal dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang telah dilakukan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Terdakwa Gepal semestinya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang.
Baca juga: Ossy Otak Pembunuhan di Karawang Malah Bawa Selingkuhan saat Suami Cuci Darah, Dipergoki Mertua
"Saya suda baca putusan vonis untuk Gepal dan sebagai keluarga korban,pribadi saya anggap vonis itu terlalu ringan bagi terdakwa. Harusnya dihukum seumur hidup," ungkap Gamailel saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via WhatsaAp, Jumat (19/1/2024).
Kata dia, semua keluarga korban sudah pasti sangat merasa kecewa atas hukuman Gepal karena tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
"Keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut, sangat tidak setimpal," pungkasnya.
Profil Gepal
Gepal merupakan warga Mamuju berusia 25 tahun. Dia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Hetni yang jasadnya dibuang ke bawah jembatan Arteri, 12 Juni 2023.
Gepal seorang pedagang sayur keliling yang sudah dikenal keluarga korban sejak tahun 2018.
Sebelumnya, Gepal juga pernah bekerja di perusahaan Hutama Surya di Kabupaten Mamasa dan tinggal bertetangga dengan korban.
Baca juga: Pengakuan Ayah Karyawan Toyota, Sudah Curiga Menantu jadi Otak Pembunuhan, Minta Pelaku Dihukum Mati
Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengungkapkan korban mendapat tindak kekerasan seksual sebelum terbunuh.
Pelaku menjadi kesal lantaran korban melawan saat diperkosa Gepal, kemudian mencekik dan memukul korban hingga tak berdaya.
"Karena merasa emosi, marah, jengkel, setelah itu melakukan pembunuhan dan dibuang ke sungai," singkatnya.
Penulis: Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Gepal Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Mamasa Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp2,5 M
dan
Keluarga Gadis Mamasa Korban Pembunuhan di Arteri Mamuju Kecewa Gepal Divonis 15 Tahun